PADANG, METRO–Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Adrian Affandi bersama jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dugaan penggelapan, dengan modus memohon meminjam kendaraan.
Kejadian tersebut terjadi di depan Waroeng Steak Enjoy, di Jalan A.R. Hakim Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecaman Padang Selatan, Kota Padang, Jumat, (9/6).
Dijelaskan oleh Ipda Adrian, kejadian bermula pada hari Minggu (4/6) sekira Pukul 11.39 WIB ketika korban sedang kerja sebagai tukang parkir di depan warung steak enjoy.
 “Kemudian datang seseorang dengan inisial AD (36) meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna silver milik korban dengan alasan untuk pergi mengukur pesanan kusen aluminium,” ungkap Ipda Adrian
Karena AD memohonkan untuk meminjam, korbanpun meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada AD. Kemudian setelah korban meminjamkan motornya, ternyata AD tidak mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.
“Korban berusaha untuk menghubungi AD namun tidak ia balas, kemudian AD mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan memberi tahu korban bahwa sepeda motor korban yang ia pinjam tersebut telah ia gadaikan kepada orang lain,”tambahnya.
Setelah Tim mendapatkan informasi bahwa AD sedang berada di rumahnya, di daerah Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Tim Klewang langsung berangkat ke lokasi rumah tersangka. Selanjutnya dibawa ke Polresta Padang beserta dengan barang bukti. (cr2)
