“Korban yang masih duduk di bangku SD memang merasa tertekan dengan pelaku sehingga tidak menceritakannya kepada sang ibu. Ada ancaman dan juga bujuk rayu dari pelaku sehingga korban hanya bisa pasrah dijadikan budak seks oleh ayah tirinya,” ucap Ali Usman.
Pemilik Warung Cabuli Anak Disabilitas
Iptu Hendra mengungkapkan, untuk kasus kedua merupakan seorang pria tua berinisial A (61) tinggal di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
“Pelaku A ini kami tangkap pada Rabu (31/5) setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kakek yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat sedang duduk menjaga warung milknya,” ujar Iptu Hendra.
Ditambahkan Iptu Hendra, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tetangganya ini, pada Minggu (30/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelakupun mengakui jika mencabuli korban di belakang rumah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Melati (nama samaran-red) telah dilakukan berulangkali. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun,” katanya.
Ditegaskan Iptu Hendra, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal Undang-Undang 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 289 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (uus)


















