LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota meringkus dua orang pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Parahnya, yang menjadi korban dari kedua pelaku merupakan anak tiri dan satu lagu anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendra didampingi Kanit IV PPA, Aiptu Ali Usman membenarkan pihaknya menangani dua kasus pencabulan dengan dua orang tersangka. Untuk kasus pertama, pelakunya T (31) yang mencabuli anak tirinya.
“Pelaku yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat ini melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah istrinya di Kecamatan Harau. Pelaku dan korban memang tinggal serumah,” kata Iptu Hendra kepada wartawan, Jumat (9/6).
Dijelaskan Iptu Hendra, ditangkapnya pelaku berawal ketika pelaku dipergoki oleh istrinya atau ibu kandung korban saat mencabuli korban yang berstatus pelajar SD pada Selasa (30/5) sekitar pukul 14.39 WIB. Ibu korban yang tak terima, langsung berteriak hingga pelaku ditangkap oleh warga setempat dan selanjutnya diserahkan ke Polres Limapuluh Kota.
“Tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya dan mengaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya itu di dalam rumah. Bahkan, pelaku juga pernah mencabuli korban di sebelah istrinya yang sedang tertidur pulas,” ujar Iptu Hendra.
Iptu Hendra menuturkan, untuk melancarkan aksinya itu, selain mengimingi korban dengan uang, tersangka juga membujuk korban akan dibawa ke kampung halamannya di Pulau Jawa. Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban untuk tutup mulut.
“Korban yang masih duduk di bangku SD memang merasa tertekan dengan pelaku sehingga tidak menceritakannya kepada sang ibu. Ada ancaman dan juga bujuk rayu dari pelaku sehingga korban hanya bisa pasrah dijadikan budak seks oleh ayah tirinya,” ucap Ali Usman.
Pemilik Warung Cabuli Anak Disabilitas
Iptu Hendra mengungkapkan, untuk kasus kedua merupakan seorang pria tua berinisial A (61) tinggal di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
“Pelaku A ini kami tangkap pada Rabu (31/5) setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Kakek yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat sedang duduk menjaga warung milknya,” ujar Iptu Hendra.
Ditambahkan Iptu Hendra, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tetangganya ini, pada Minggu (30/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelakupun mengakui jika mencabuli korban di belakang rumah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban Melati (nama samaran-red) telah dilakukan berulangkali. Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang jajan kepada korban dengan tujuan agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun,” katanya.
Ditegaskan Iptu Hendra, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal Undang-Undang 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 289 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (uus)






