Ditambahkan Aiptu Doni Santoso, setelah dilakukan penangkapan terhadap RS, petugas melakukan interogasi, hingga didapatkanlah pengakuan jika pelaku RS mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial L (36) yang berada di Kampung Marapalam, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
“Setelah mendapatkan pengakuan itu, tim langsung mendatangi kediaman pelaku L dan berhasil menangkapnya. Namun, saat penangkapan itu, rekan pelaku L berinisial E (34) sempat berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, pelaku E juga berhasil juga diamankan 100 meter dari rumah pelaku L,” ujar Aiptu Doni Santoso.
Aiptu Doni Santoso menuturkan, usai meringkus pelaku L dan E, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Wali Jorong dan warga setempat.
“Hasil penggeledahan, ditemukanlah tujuh paket paket sabu yang diselipkan di pinggang pelaku L. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan satu pack plastik bening pembungkus sabu,” tukasnya. (rio)
