PARIAMAN, METRO – Kepolisian Sektor (Polsek) Pariaman menciduk seorang pemuda berinisial S (20), warga Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman saat sedang nyabu di rumahnya, Selasa (23/1) pukul 23.30 WIB. Saat petugas melakukan penggrebekan, dia sendirian dalam rumah.
Kapolsek Pariaman Kompol Adang Saputra menyebut, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di kantong tersangka berupa satu paket kecil sabu.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Desa Naras 1, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kemudian Tim Gabungan Personel Reskrim dan Intelkam Polsek Pariaman melihat pelaku dan langsung menangkap serta menggeledah pelaku dan ditemukan barang bukti sabu.
”Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, dia tidak mengedarkan barang haram itu. Namun hanya dikonsumsi sendiri saja.
“Kami akan dalami apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai,” katanya.
Sementara itu tersangka mengaku seorang nelayan di Pariaman. Pasalnya, memakai sabu sebelum pergi ke laut untuk menangkap ikan dengan tujuan biar tenang dan nyaman. (z)













