Selain Kampung Pengawasan Partisipatif ungkap Khadafi, berbagai upaya telah dilakukan oleh Bawaslu Sumbar untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.
“Kami juga telah meluncurkan pojok pengawasan, kemudian ada posko pengaduan hak pilih. Bila ada masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih, maka dapat melaporkannya ke Bawaslu,”jelas Khadafi.
Terakhir, Khadafi mengatakan bahwa dalam pengawasan Pemilu 2024, masyarakat dapat berkomunikasi dengan struktur ke pengawasan yang ada di provinsi, Kabupaten Kota, Kecamatan bahkan hingga ke Kelurahan, Desa atau Nagari. (cr1)
Laman 2 dari 2
















