Jika per 7 Juni 2022 lalu, realisasi pajak hotel hanya berada dikisaran angka Rp15,5 miliar, maka pada tahun ini pajak hotel telah menyentuh angka Rp20 miliar. Artinya penerimaan PAD pajak hotel mengalami surplus Rp5 miliar.
Sementara PAD sub sektor pajak restoran, kata Yosefriawan, pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp5,2 miliar. Sebab jika pada tahun lalu penerimaan sub sektor tersebut hanya senilai Rp23,5 miliar, maka hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan Rp23,5 miliar untuk pajak restoran.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 ini, Pemko Padang juga telah meningkatkan target penerimaan pajak hotel dan restoran. Dimana menurutnya, pada tahun ini target penerimaan pajak hotel ditetapkan sebesar Rp 55 miliar. Jumlah ini meningkat Rp14 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.
Kemudian, target penerimaan pajak restoran yang pada tahun lalu hanya Rp 50 miliar, saat ini juga telah meningkat sebesar Rp15 miliar menjadi Rp 65 miliar.
“Jadi kesimpulannya, dari pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan berdampak posisitif terhadap penerimaan PAD. Selain itu, Tingkat kesadaran wajib pajak serta peningkatan aktivitas kunjungan ke Kota Padang juga berpengaruh positif,” tutupnya. (cr2)




















