METRO PADANG

Hingga Juni, Bapenda Catat PAD Capai Rp242 Miliar, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Surplus

0
×

Hingga Juni, Bapenda Catat PAD Capai Rp242 Miliar, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran Surplus

Sebarkan artikel ini
Yosefriawan Kepala Bapenda Kota Padang

 

AIE PACAH, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatat, besaran penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari 11 sub sektor penerimaan hingga bulan Juni 2023, mengalami peningkatan signifikan. Surplus PAD dibandingkan tahun lalu mencapai angka Rp 24 miliar.

Menurut catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dari sebelas sub sektor penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD), hingga bulan Juni tahun 2023 ini meningkat cukup signifikan di banding tahun lalu di periode waktu yang sama. Yakni menyentuh angka Rp24 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut, peningkatan PAD tersebut merupakan imbas dari semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan objek wajib pajak yang dilancarkan pihaknya sejak satu tahun belakangan.

“Secara year on year, PAD Kota Padang mengalami peningkatan. Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu. Total PAD yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp218 miliar. Sementara per tanggal 7 Juni tahun 2023 ini, total PAD sudah menyentuh angka Rp242 miliar,” ujarnya, Yosefriawan di ruang kerjanya, Kamis (8/6).

Yosefirwan menyampaikan, Bapenda Kota Pa­dang juga telah berhasil meningkatkan realisasi dibandingkan tahun sebelumnya. Jika per tanggal 7 Juni 2022 lalu realisasi hanya menyentuh angka 166 Milliar, namun per tanggal yang sama di tahun ini, Bapenda telah berhasil membukukan realisasi sebanyak Rp176 Milliar.

“Artinya realisasi pengumpulan PAD oleh Bapenda, hingga saat ini telah surplus sebesar Rp 10 Milliar dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan terhadap objek pajak pun, lanjutnya, juga berimbas terhadap peningkatan penerimaan PAD sub sektor pajak hotel.

Jika per 7 Juni 2022 lalu, realisasi pajak hotel hanya berada dikisaran angka Rp15,5 miliar, maka pada tahun ini pajak hotel telah menyentuh angka Rp20 miliar. Artinya penerimaan PAD pajak hotel mengalami surplus Rp5 miliar.

Sementara PAD sub sektor pajak restoran, kata Yosefriawan, pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp5,2 miliar. Sebab jika pada tahun lalu penerimaan sub sektor tersebut hanya senilai Rp23,5 miliar, maka hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan Rp23,5 miliar untuk pajak restoran.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 ini, Pemko Padang juga telah meningkatkan target penerimaan pajak hotel dan res­toran. Dimana menurutnya, pada tahun ini target penerimaan pajak hotel ditetapkan sebesar Rp 55 miliar. Jumlah ini meningkat Rp14 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.

Kemudian, target penerimaan pajak restoran yang pada tahun lalu hanya Rp 50 miliar, saat ini juga telah meningkat sebesar Rp15 miliar menjadi Rp 65 miliar.

“Jadi kesimpulannya, dari pengawasan dan penertiban yang telah dilakukan berdampak posisitif terhadap penerimaan PAD. Selain itu, Tingkat kesadaran wajib pajak serta peningkatan aktivitas kunjungan ke Kota Padang juga berpengaruh positif,” tutupnya. (cr2)