TANAHDATAR, METRO – Satres Narkoba Polres Tanahdatar menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (22/1), sekira pukul 21.00 WIB. Bertempat di depan warung milik Zulmesdi di Jorong Minang Jaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang.
Awalnya diamankan seorang tersangka berinisial BS (33), warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. BS berusaha melawan. Setelah mendengar beberapa kali letusan senjata api petugas, nyali pelaku narkoba ini ciut juga.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas menyebut, NS dapat ditangkap berkat kesigapan serta kejelian petugas yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
“Sebelum dibekuk BS sempat bergumul dengan petugas, hingga tercebur ke kolan ikan,” kata Kapolres.
Tak mau buruannya lepas, petugas terpaksa melapaskan tembakan peringatan ke udara beberapa kali, hingga nyali tersangka BS menciut. “Kita terpaksa melepaskan tembakan peringatan, agar tersangka BS menyerah,” kata Bayu.
Dari BS diamankan barang bukti berupa, satu paket ganja kering yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat 83,10 gram, satu ganja kering dibungkus kertas nasi warna cokelat 126,75 gram, satu tas sandang warna hitam merk Polo Water, satu unit sepeda motor BA 3263 EN merk Honda Beat warna pink.
Setelah BS dibekuk dan dibawa ke Mapolres, setu jam kemudian Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial HS (26), warga Jorong Belakang Pajak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Dia merupakan pemasok barang haram daun ganja kering pada tersangka BS.
Di rumah HS ditemukan barang bukti satu paket ganja kering dibungkus plastik bening dengan berat 17,90 gram, dua lembar paper warna putih, satu buah HP merk Strawberry warna hitam, uang Rp200 ribu.
“Tersangka HS dibekuk tanpa perlawanan. Saat ini kedua orang tersangka berikut barang bukti sudah diinapkan di Mapolres Tanahdatar, guna dilakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Bayu. (ant)














