Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, pihaknya yang sudah mengantongi informasi akurat, kemudian melacak keberadaan pelaku hingga pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli dalam mobil di pinggir jalan. Ketika ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan membantah memiliki sabu.
“Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Disaksikan warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukanlah 29 paket sabu ukuran kecil. Sabu ukuran sebesar itu biasa disebut sebagai paket hemat karena dijual dengan harga yang cukup terjangkau,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.
AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, tidak hanya sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti timbangan digital yang biasa dipakai para pengedar untuk menimbang sabu yang akan dijualnya. Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap,” katanya.
Ditegaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk menangkap para pelakunya,” tutup AKP Aleyxi Aubeydillah. (pry)
