BERITA UTAMA

Pengedar Terciduk Bawa 29 Paket Sabu

0
×

Pengedar Terciduk Bawa 29 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku RS (29) yang diduga sebagai pengedar diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti puluhan paket sabu.

 

AGAM, METRO–Tak sadar sudah dibuntuti, seorang pengedar sabu ditang­kap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan kawasan Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palem­bayan, Rabu (7/6) sekitar pukul 11.50 WIB.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku ber­inisial RS (29), warga Koto Ga­dang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Pa­lem­bayan, petugas menemu­kan 29 pa­ket sabu ukuran kecil di­bung­kus plastik bening de­ngan kon­disi siap jual kepada pelanggannya.

Puluhan paket sabu itu ditemukan petugas di da­lam mobil pikap Suzuki Carry yang dikemudikan pelaku. Selain sabu, petu­gas juga menemukan ba­rang bukti satu unit timba­ngan digital dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RS berawal adanya laporan atau informasi masyarakat kepada pihaknya, bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu.

Baca Juga  Jelang Purna Tugas, Sutan Riska Resmikan Pasar Modern Hasil Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mengintai gerak-gerik pelaku. Namun, pelaku ini sangat hebat menjalankan bisnis haramnya itu. Setelah hampir sebulan mela­kukan pengintaian, akhirnya kami mendapatkan bukti kuat jika pelaku memiliki dan menyimpan sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Agam,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (8/6).

Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, pihaknya yang sudah mengantongi informasi akurat, kemudian me­lacak keberadaan pelaku hingga pelaku berhasil diamankan saat sedang me­nunggu pembeli dalam mobil di pinggir jalan. Ketika ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan membantah memiliki sabu.

“Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Disaksikan warga setempat, kami langsung melakukan penggele­dahan dan ternyata ditemukanlah 29 paket sabu ukuran kecil. Sabu ukuran sebesar itu biasa disebut sebagai paket hemat karena dijual dengan harga yang cukup terjangkau,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.

Baca Juga  KPU Pastikan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024, Pemungutan Suara Pil­kada 27 November 2024

AKP Aleyxi Aubeydillah  menuturkan, tidak hanya sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti timbangan digital yang biasa dipakai para pengedar untuk menimbang sabu yang akan dijualnya. Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.  Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap,” katanya.

Ditegaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang nar­kotika dengan ancaman hukuman minimal lima ta­hun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.  Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk me­nangkap para pelakunya,” tutup AKP Aleyxi Aubeydillah. (pry)