AGAM, METRO–Tak sadar sudah dibuntuti, seorang pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan kawasan Padang Tarok, Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (7/6) sekitar pukul 11.50 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku berinisial RS (29), warga Koto Gadang, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, petugas menemukan 29 paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual kepada pelanggannya.
Puluhan paket sabu itu ditemukan petugas di dalam mobil pikap Suzuki Carry yang dikemudikan pelaku. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku RS berawal adanya laporan atau informasi masyarakat kepada pihaknya, bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mengintai gerak-gerik pelaku. Namun, pelaku ini sangat hebat menjalankan bisnis haramnya itu. Setelah hampir sebulan melakukan pengintaian, akhirnya kami mendapatkan bukti kuat jika pelaku memiliki dan menyimpan sabu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Agam,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (8/6).
Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, pihaknya yang sudah mengantongi informasi akurat, kemudian melacak keberadaan pelaku hingga pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli dalam mobil di pinggir jalan. Ketika ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan membantah memiliki sabu.
“Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku. Disaksikan warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukanlah 29 paket sabu ukuran kecil. Sabu ukuran sebesar itu biasa disebut sebagai paket hemat karena dijual dengan harga yang cukup terjangkau,” ujar AKP Aleyxi Aubeydillah.
AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, tidak hanya sabu, pihaknya juga menemukan barang bukti timbangan digital yang biasa dipakai para pengedar untuk menimbang sabu yang akan dijualnya. Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap,” katanya.
Ditegaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk menangkap para pelakunya,” tutup AKP Aleyxi Aubeydillah. (pry)






