METRO SUMBAR

Kasus Kekerasan Perempuan dan TPPO Meningkat, Pemprov Sumbar Siapkan Rencana Aksi Daerah

0
×

Kasus Kekerasan Perempuan dan TPPO Meningkat, Pemprov Sumbar Siapkan Rencana Aksi Daerah

Sebarkan artikel ini
WORKSHOP— Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Rosmadeli bersama narasumber, saat Workshop Kebijakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO di Sumbar, Kamis (8/6) di Aula Kantor DP3AP2KB Provinsi Sumbar

 

PADANG, METRO–Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdaga­ngan orang (TPPO) di Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Di Sum­bar dari Data Simfoni PPA Januari  hingga  De­sember 2022 tercatat 795 kasus kekerasan yang terdiri dari 228 kekerasan terhadap perempuan dan 567 kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban  848 orang (231 perempuan dan 617 anak).

Dari 228 kasus keke­rasan perempuan  terda­pat 125 korban  kekerasan fisik (KDRT), 59 korban  ke­kerasan psikis, 35 korban kekerasan seksual, 1 korban eksploitasi dan 2 orang korban perdagangan o­rang (Trafficing), 27 korban penelantaran dan 22 korban kasus lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengenda­lian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, Gemala Ranti melalui Kepala Bi­dang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Ros­madeli mengatakan, kondisi yang terjadi di Sum­bar ini membutuhan kebijakan terpadu, terencana dan terintegrasi antar pihak dan stekholder terkait. “Dengan adanya kebijakan terpadu, terencana dan terintegrasi ini sehingga ke depan, upaya pencegahan kekerasan ke depan  lebih terarah dan terintegrasi,” harap Rosmadeli, saat kegiatan Workshop Kebijakan Pencegahan Ke­kerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TP­PO) di Sumbar, Kamis (8/6) di Aula Kantor DP3AP2KB Provinsi Sumbar.

Rosmadeli menambahkan, diperlukan adanya aksi terpadu melalui rencana aksi daerah sebagai acuan bagi setiap stakeholders, dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan yang responsif gender.  Selain itu, rencana aksi daerah juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung kelancaran pada proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evalusasi (monev) mewujudkan upaya perlindungan perempuan dan anak secara optimal.

Rencana aksi daerah ini juga sebagai bentuk me­nyikapi tiga program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindu­ngan Anak RI, yaitu, me­ngakhiri kekerasan terhadap perempuan dan a­nak, perdagangan terhadap perempuan dan anak dan kesenjangan ekonomi terhadap perempuan. Workshop menghadirkan narasumber Diana Siska dari Kemenkumham Sumbar, de­ngan materi “Strategi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumbar oleh Kemenkumham Sumbar.

Diana Siska meng­ung­kapkan tiga elemen TPPO. Yakni, prosesnya dengan perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan, menerima seseo­rang.

Sementara caranya, menggunakan ancaman atau penggunaan keker­a­san, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgu­naan kekuasaan, posisi rentan baik persetujuan korban ataupun tidak. “Tujuannya eksploitasi, pemerasan, prostitusi, kerja paksa, perbudakan, penjualan organ tubuh,” ung­kap Diana. TPPO berdasarkan korbannya, yakni perdagangan perempuan, be­rupa pekerja seks komersial (PSK), perdagangan anak, dengan dijual oleh orang tua, PSK, pengemis, bayi untuk adopsi illegal. Sementara, perdagangan pria berupa eksploitasi ekonomi seperti kerja paksa atau tanpa bayaran.

Dosen Administrasi Pu­blik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand), Rozidateno Putri Hanida yang juga tampil sebagai narasumber mengatakan, dengan adanya rencana aksi daerah, maka daerah punya dokumen terpadu yang bisa meliputi secara menyeluruh, apa dan ba­gaimana yang dilakukan oleh daerah untuk mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.  “Selama ini daerah sudah punya kegiatan masing masing OPD. Rencana aksi harusnya mampu menyatukan kegiatan tersebut, sehingga kita bisa ukur pencapaian lima tahun. Ruang lingkupnya kekerasan perempuan dan anak dan TPPO,” ungkap perempuan yang sedang menyelesaika program S3 Jurusan Ilmu Administrasi FIA UI Jakarta ini.

Dengan adanya rencana aksi derah, maka akan terlibat semua stakeholder dam tim  penyusunan. Baik itu a­kademisi, tokoh ma­syarakat, OPD pemerintah daeerah, lembaga layanan, tokoh a­gama pemuda dan bundo kanduang,” ung­kapnya.

Dalam proses rencana aksi daerah nanti, setelah digelarnya workshop hari ini, maka akan keluar Surat Keputusan Kelompok Kerja (SK Pokja).  “Pokja ini akan bekerja melahirkan draf nantinya. Draft ini yang akan disosialisasikan. Kemudian nantinya akan dapat masukan dan ditetapkan jadi dokumen di ba­wah RPJM nantinya. Se­hingga berpengaruh pada kegiatan dan program pemerintah daerah nanti­nya,” terangnya.

Rozidateno menilai, ren­cana aksi daerah belum dibuat selama ini, karena dahulu RPJM yang diselesaikan, ada rencana kerja (renja) yang telah selesai, tetapi tidak menyatu. “Semuanya kerja sendiri- sen­diri sesuai tupoksi. Melalui rencana aksi daerah semuanya bisa kordinasi. Jadi situasinya harus me­nyeluruh menghadapi kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak dan TPPO,” ungkapnya.(fan)