SOLOK, METRO – Jajaran Polres Solok Arosuka ungkap kepemilikan mobil yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu oleh Afriyon Doni alias Kaliang (41), warga Nagari Surian yang diamankan Polres Arosuka Senin (7/1) lalu. Mobil jenis Toyota Hartop dengan nopol BA 1007 YB yang diamankan bersama tersangka diduga milik AS, calon anggota DPRD Solsel.
Namun petugas masih melakukan pengembangan. Dari keterangan Kapolres Arosuka, AKBP Ferry Irawan, mobil yang dibranding dengan nama dan gambar caleg AS dan MS asal Solsel itu diduga kuat digunakan untuk mengedarkan sabu.
“Mobil tersebut ikut kita amankan bersama tersangka sebagai barang bukti. Dan dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan petugas mobil itu diduga milik AS,” ujar Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol Frangki.
Katanya, petugas menemukan 13 paket kecil sabu dari Afriyon Doni di kawasan Surian, Kabupaten Solok. Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal seumur hidup.
Terpisah, salah seorang caleg yang gambar dan namanya terpampang di mobil tersebut Mario Syahjohan yang disebut Kapolres sebagai MS menyebut, mobil itu milik kakak kandungnya Armen Syahjohan (AS). Saat ini, Armen sedang berada di Jakarta dan baru mengetahui mobilnya tersangkuat kasus ini.
“Kami tidak tahu kalau yang menggunakan mobil itu adalah Afriyon Doni ‘Black’. Karena, yang meminjam kendaraan itu kepada ibu kami adalah teman kami atas nama Taufik. Mungkin karena Doni dan Taufik berteman, dia meminjamkan mobil itu di Surian. Katanya untuk urusan mendesak,” sebutnya
Mario juga menyesalkan mobil yang ber-branding dirinya itu tersangkut dengan kasus kepemilikan atau peredaran barang haram. “Untuk ke depan, kami akan lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapapun,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Arosuka Solok berhasil mengamankan 13 paket kecil sabu dari tersangka Afriyon Doni alias Kaliang di Nagari Surian, Senin (7/1) lalu. Belasan paket sabu tersebut disimpan pelaku dalam sebuah kotak permen merek Blue Cream yang disimpan dalam saku celana tersangka. Pelaku berhasil diciduk petugas ketika baru turun dari mobil di kawasan Simpang, jorong Koto Dalam, Nagari Surian.
Ferry Irawan juga mengungkap, dalam rentang waktu tiga minggu belakangan ini jajarannya berhasil mengamankan 6 tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja. 4 tersangka diamankan lantaran memiliki ganja dan 2 tersangka lainnya diamankan dalam kasus sabu. (vko)














