“Hari ini kita membuka papan iklan/reklame yang belum mengantongi izin, ataupun yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak. Setelah itu diselesaikan, pemilik dapat mengambil kembali papan iklan yang sudah ditertibkan,” kata Arisman.
Sebelum penertiban ini dilakukan, pihak Bapenda mengaku sudah menyurati kepada wajib pajak. Namun, para wajib pajak tidak mengindahkan surat dari Bapenda, sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas. “Mereka janji-janji saja, sampai saat ini dibongkar untuk ditertibkan,” tegas Arisman.
Bapenda Kota Padang mengaku sebelum mengambil langkah tegas dengan membongkar papan iklan ini, sudah berkoordinasi dengan para pemilik toko, baik secara tersurat, maupun komunikasi secara lisan.
“Pajak reklame ini merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, kita lakukan penertiban agar dapat membantu menambah PAD Kota Padang untuk pembangunan berkelanjutan,” tutupnya. (cr2)
