Pihaknya menerangkan bahwa, setiap tahapan Pemilu bisa saja muncul sengketa, dimana potensi yang besar pada tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, tahapan daftar pemilih, daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD, DCS, DCT, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dan masalah hukum pemilu meliputi pengaturan yang transparan, jelas dan sederhana. Mekanisme yang efektif dan komprehensif, bebas dan biaya wajar, kerangka hukum dan peradilan cepat, hak-hak untuk pembelaan dan mendengar dalam proses hukum, ketepatan waktu penegakkan hukum dan keputusan (full and timely enforcement of judgments and rullings) dan konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum pemilu,” jelasnya.
Menurutnya penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
“Panwascam harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister,” sebutnya.
“Jangan sampai permasalahan sengketa pemilu yang ada di Panwascam tidak dikoordinasikan dengan Bawaslu, sehingga tidak menimbulkan persoalan nantinya,” katanya menambahkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekretariat dan anggota Bawaslu Sijunjung, Panwascam se-Kabupaten Sijunjung, perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya. (ndo)
















