SIJUNJUNG, METRO–Partai politik di Sijunjung diberi sosialisasi terkait peraturan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Kegiatan yang digelar Bawaslu Sijunjung itu dinilai penting dan menjadi kebutuhan jika terjadi sengketa Pemilu.
Sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024 itu, digelar pada Rabu (7/6) bertempat di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.
Dijelaskannya, dalam penyelesaian sengketa Pemilu harus mengacu pada peraturan Bawaslu. “Terkait peraturan Bawaslu ini, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Sijunjung kini sedang melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten Sijunjung yang telah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen pencalonan anggota DPRD Sijunjung.
Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber Dr.Aermadepa, SH. MH. C.Med selaku Akademisi dan Praktisi Hukum Pemilu dan juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok. Selanjutnya, Dr.Otong Rosadi, SH. MH yang memaparkan materi secara umum tentang Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terkait keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota,” papar pemateri, Dr. Aermadepa.
Pihaknya menerangkan bahwa, setiap tahapan Pemilu bisa saja muncul sengketa, dimana potensi yang besar pada tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, tahapan daftar pemilih, daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD, DCS, DCT, kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dan masalah hukum pemilu meliputi pengaturan yang transparan, jelas dan sederhana. Mekanisme yang efektif dan komprehensif, bebas dan biaya wajar, kerangka hukum dan peradilan cepat, hak-hak untuk pembelaan dan mendengar dalam proses hukum, ketepatan waktu penegakkan hukum dan keputusan (full and timely enforcement of judgments and rullings) dan konsistensi dalam penafsiran dan penerapan hukum pemilu,” jelasnya.
Menurutnya penyampaian permohonan penyelesaian sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu oleh bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
“Panwascam harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan mediasi dengan mempertemukan pemohon dan termohon yang dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister,” sebutnya.
“Jangan sampai permasalahan sengketa pemilu yang ada di Panwascam tidak dikoordinasikan dengan Bawaslu, sehingga tidak menimbulkan persoalan nantinya,” katanya menambahkan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekretariat dan anggota Bawaslu Sijunjung, Panwascam se-Kabupaten Sijunjung, perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya. (ndo)





