SIJUNJUNG, METRO–Partai politik di Sijunjung diberi sosialisasi terkait peraturan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu 2024. Kegiatan yang digelar Bawaslu Sijunjung itu dinilai penting dan menjadi kebutuhan jika terjadi sengketa Pemilu.
Sosialisasi peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa Pemilu 2024 itu, digelar pada Rabu (7/6) bertempat di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul.
Dijelaskannya, dalam penyelesaian sengketa Pemilu harus mengacu pada peraturan Bawaslu. “Terkait peraturan Bawaslu ini, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Sijunjung kini sedang melaksanakan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta pengawasan pencalonan DPRD Kabupaten Sijunjung yang telah memasuki tahap verifikasi administrasi dokumen pencalonan anggota DPRD Sijunjung.
Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber Dr.Aermadepa, SH. MH. C.Med selaku Akademisi dan Praktisi Hukum Pemilu dan juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UMMY Solok. Selanjutnya, Dr.Otong Rosadi, SH. MH yang memaparkan materi secara umum tentang Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 tahun 2022 terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu.
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terkait keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/ Kota,” papar pemateri, Dr. Aermadepa.
















