Sementara itu, Wali Kota Rida Ananda menyampaikan perlindungan hak asasi tentu tidak akan terlepas dari perlinduÂngan terhadap hak-hak kelompok minoritas dan kelompok rentan yang hak-hakÂnya sering diabaikan. Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan dalam penjelasannya ada 5 kelompok yang termasuk ke dalam kategori keÂlompok rentan. 5 kelompok tersebut adalah anak-anak, wanita hamil, lansia, orang miskin dan penyandang cacat. “Kelompok ini dipelihara oleh negara, pemerintah daerah hadir untuk membantu mereka, meski keterbatasan anggaran menjadi kendala kita, tapi mereka tetaplah prioritas,” kata Rida.
Orang nomor wahid di Kota Randang itu juga menyampaikan apabila 5 kelompok ini ada kendala atau butuh bantuan, tempat mengadunya adalah ke dinas sosial atau bisa langsung datang menemui Rida, nanti mereka akan difasilitasi oleh instansi terkait.
“Kalau ada warga yang butuh kursi roda, kaki palsu, alat bantu berjalan, alat bantu dengar, dan alat untuk disabilitas serta lansia lainnya akan kami bantu, silahkan laporkan kalau ada tetangga kita yang butuh bantuan, jaÂngan sungkan,” pungkasnya. (uus)
















