PDGPARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman Muhammad Fadhly menyatakan hingga kini dinasny terus melakukan berbagai upaya untuk membantu mempermudah urusan administrasi kependudukan masyarakat.
“Pelayanan front office, pelayanan di lapangan yang diberi nama “pedang saber”, antar jemput ke klinik untuk akte kelahiran yang diberi nama “alpa beta” dan lain sebagainya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” kata Muhammad Fadhly, kemarin.
Katanya, dalam peningkatan pelayan tersebut Bupati Padangpariaman Ali Mukhni terus memberikan dorongan untuk membuat terobosan baru dalam pelayanan yang dapat membantu masyarakat walaupun itu hanya sebuah hal-hal kecil yang dianggap sepele.
“Disdukcapil telah banyak melakukan perubahan, tapi saya terus mendorong untuk membuat hal-hal baru yang dapat membantu masyarakat lebih dari apa yang dilakukan sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menyatakan, peningkatan pelayanan ini baru yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman adalah pengelolaan layanan pengaduan.
Bagaimana layanan ini dapat membantu anda, masyarakat Kabupaten Padangpariaman. Banyak yang belum tahu tentang layanan ini, tetapi sudah banyak juga yang telah terbantu dengan layanan ini khususnya masalah kepindahan kembali bagi masyarakat yang kurang mampu dari perantauan ke kampung halaman.
“Sampai saat ini lebih dari 150 keluarga telah dibantu proses pindahnya oleh layanan ini. Contoh kasus seperti ini, si A telah lama merantau di Kota Batam, tetapi pulang kampung karena usaha bangkrut dan tidak kembali lagi ke Kota Batam.
Dalam proses pulang kampung, yang bersangkutan tidak melakukan proses pindah sesuai prosedur administrasi kependudukan dimana harus melapor ke Dinas Dukcapil Kota Batam terlebih dahulu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Dengan alasan ekonomi yang tidak mencukupi untuk mengurus kembali ke Kota Batam, biasanya masyarakat mendiamkan masalah ini. Atau bahkan tidak mengakui kepada petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman bahwa telah pernah punya data di Kota Batam.
Dari sinilah kemudian masalah muncul. Butuh pengecekan iris mata dan sidik jari semua anggota keluarga dan harus datang ke dinas untuk melakukan itu. Hal ini tentu akan menyulitkan masyarakat (si A,” ungkapnya.
Apa yang sebaiknya dilakukan, melaporlah kepada petugas Layanan Pengaduan! Jujur dan terbukalah kepada petugas Layanan Pengaduan dengan menceritakan kejadian data yang sebenarnya. Hal ini akan semakin cepat diatasi. Lantas bagaimana prosedur ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman
Pada ruang front office paling kanan setelah pintu masuk, masyarakat akan menemui semua meja/loket bertuliskan layanan pengaduan. Disana telah siap seorang petugas lengkap dengan perangkat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, saluran telepon pengaduan pada nomor 075193399 dan SMS Center/Whatsapp dengan nomor 0811 694 3000.
Masyarakat cukup melapor di loket ini, petugas akan menyuguhkan selembar kertas pengaduan yang harus diisi oleh masyarakat dengan data dan kronologis permasalahan yang dihadapi. Setelah pengisian lengkap dengan wawancara petugas layanan pengaduan, selanjutnya petugas akan melakukan eksekusi terhadap penyelesaian. Masyarakat akan diberitahu tentang waktu selesai dan akan dihubungi via telepon untuk hasilnya setelah permasalahan administrasi kependudukan di atasi.
Ada 2 (dua) macam permasalahan yang ditangani yaitu : pertama, masalah yang bisa langsung ditunggu misalnya hanya masalah perbaikan data biasa kedua, masalah yang harus menunggu atau lebih dari satu hari (biasanya permasalahan data yang berhubungan dengan daerah kabupaten/kota yang lain di Indonesia seperti SKPWNI di atas). Intinya, semua permasalahan akan dibantu penyelesaiannya.
Oleh sebab itu, jika masyarakat mempunyai permasalahan dengan administrasi kependudukan, jangan panik. Atau meminta bantuan orang lain bahkan “calo” karena dibayangi oleh sulitnya berurusan. Datanglah sendiri sehingga permasalahannya jelas. Semua akan menjadi lebih mudah dari apa yang dibayangkan.
Dan saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padangpariaman telah menyediakan layanan online untuk pengaduan yang bisa dibuka melalui www.dukcapil.padangpariamankab.go.id pada konten “layanan online” dan menu Layanan Pengaduan.
Bisa juga di kklik melalui link ini http://bit.ly/2xaiwPu . Isi data lengkap, petugas kami akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan.
“Mudah, dengan syarat memenuhi persyaratan yang ditetapkan petugas dan jangan melalui orang lain,” tambahnya mengakhiri. (efa)















