PASAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga (AP) selama satu bulan terakhir. Dalam waktu dekat ini, Bawaslu akan turun kembali menertibkan APK dan AP yang masih menyalahi aturan di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita mengatakan, ribuan APK dan AP yang ditertibkan itu terdiri dari poster sebanyak 1.603 buah, spanduk 769 buah, baliho 175 buah dan umbul-umbul 218 buah.
”Ribuan APK dan AP itu kita tertibkan di 12 kecamatan yang ada di Pasaman. Tidak ada istilah tembang pilih, semuanya ditertibkan kalau tidak sesuai aturan,” tegas Rini.
Menurut Rini, APK dan AP yang ditertibkan itu mayoritas terdapat di pohon kayu, tiang listrik. Kemudian baliho atau spanduk yang tidak punya surat izin dari yang punya rumah atau lahan.
”Kita melibatkan tim dalam penertiban tersebut, mulai dari Panwas Kecamatan, pihak kepolisian, TNI, PPK dan unsur lainnya. Secara umum tidak ada ada kendala yang berarti. Sebab, sebelum penertiban kami rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilu,” katanya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK dan AP yang tidak sesuai aturan. Waktunya belum diputuskan masih dalam rapat dan koordinasi dengan semua pihak terkait. “Namun hal ini telah diinstruksikan ke panwascam masing-masing. Nanti kita akan monitoring kembali sampai dimana tindakan penertiban itu,” tutup Rini. (cr6)















