PADANG, METRO–Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16 miliar dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari) Pasbar.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim dan ketujuh terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Selain perbedaan dituntut hukuman penjara yang berbeda, ketujuh terdakwa juga dituntut membayar denda dengan jumlah yang berbeda pula.
“JPU telah melakukan penuntutan pada sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang untuk tujuh orang terdakwa dari 16 tersangka yang telah ditetapkan,” kata Kajari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, Selasa (6/6).
Dikatakan Yusuf Putra, untuk tujuh terdakwa itu tuntutannya tidak sama. Sedangkan delapan terdakwa lagi masih pemeriksaan. Ketujuh terdakwa yakni penentu pemenang tender inisial HM dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp5, 650.000.000 dengan pengganti penjara 4 tahun.
“Lalu empat terdakwa panitia kelompok kerja tender inisial HS dengan tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp400 juta serta pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan. Terdakwa LA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1, 6 miliar, serta pidana penjara pengganti 4 tahun penjara,” jelas Yusuf Putra.
Ditambahkan Yusuf Putra , untuk terdakwa TA tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan. Terdakwa YE tuntutan 7 tahun penjara denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp75 juta dan pidana penjara pengganti 3 tahun 6 bulan.
“Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI dan Manajemen Konstruksi dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Ditegaskan Yusuf Putra, keujuh terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk 8 terdakwa lagi pemeriksaan masih berjalan dengan memeriksa saksi dan ahli. Kita menargetkan bulan Juli ini selesai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” sebutnya.
Diketahui, perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119. 063.000. Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang juga sudah tersangka yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu BS, Y dan NI kepada pihak lain dari Manado.
Ternyata, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239. 364.605,46. (end)






