Prabowo-Gibran, jika JR telah diketuk palu MK, mungkin akan menjadi penantang serius Ganjar dan Anies di Pilpres 14 Februari 2024. Apalagi saat ini, hampir semua lembaga survei menempatkan Prabowo di nomor satu bersaing ketat dengan Ganjar, namun unggul telak dari Anies. Meski, nama Gibran tak masuk dalam 10 besar survei Cawapres.
Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali, kemarin mempertanyakan kepada Peneliti Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, kenapa nama Gibran tak dimasukkan? Burhan menjawab, awalnya masuk, tapi setelah dikaitkan dengan aturan umur, terpaksa dikeluarkan lagi. Effendi yakin, jika terus dimasukkan, nama Gibran akan menjadi papan atas Cawapres.
Gibran maju Pilpres, pastinya akan mengubah peta. Ibaratnya, akan kembali membawa jawara Pilpres 2014 dan 2019 Jokowi ke Pilpres 2024. Lawan-lawan pasti akan langsung keder. Mungkin saja, para relawan Jokowi yang katanya sudah melebur ke Ganjar, andai Gibran menjadi Cawapres Prabowo, akan berubah menjadi pendukung Prabowo-Gibran. Belum lagi para loyalis Jokowi, baik yang di dalam atau di luar PDIP.
Apakah ketika Gibran menjadi Cawapres akan membuat politik dinasti menggema di Indonesia? Jawabnya bisa iya bisa tidak. Andai benar ada politik dinasti, maka itu sudah terjadi cukup lama di Indonesia di kalangan Presiden, Wapres, sampai kepala daerah. Tokoh sentra PDIP yang pernah menjadi Presiden dan Wapres, Megawati adalah putri dari Presiden pertama Indonesia Soekarno.
Bahkan, Prabowo sendiri juga adalah bagian dari “dinasti” yang dimaksud. Karena ayahnya Soemitro Djojohadikoesoemo merupakan seorang ekonom dan politikus Indonesia yang banyak mengisi posisi Menteri di Indonesia. Prabowo kecil malah begitu dekat dengan ayahnya, dan bergerak ke seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, saat ayahnya menjadi pejabat negara.
Sementara, kakek Anies Baswedan yang bernama Abdurrahman Baswedan pernah menjadi Wakil Menteri Muda Penerangan RI pada Kabinet Sjahrir, Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, Anggota Parlemen, dan Anggota Dewan Konstituante. Begitu banyak jabatan yang disandang kakek mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jadi, agak kurang relevan kalau mengibarkan Gibran adalah trah Jokowi. Apalagi masih ada AHY yang merupakan putra kandung Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memegang Partai Demokrat. Gibran, meski tak akan terlepas dari bagian Jokowi, juga merupakan warga Indonesia yang berhak menjadi pemimpin, andai MK mengubah umur Capres-Cawapres di bawah 40 tahun, minimal 35 tahun.
Kembali ke MK, baik soal sistem Pemilu dan umur Capres, serta gugatan-gugatan lainnya, para hakim harus benar-benar adil. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, gugatan masuk akal. Sebab, saat ini banyak tokoh muda cemerlang yang perlu diberi kesempatan untuk bisa menjadi pemimpin nasional.
Tokoh muda akan terus bermunculan, meski pernah juga ada fakta yang membuat mereka terhambat. Seperti saat Pilkada 2020, empat politisi muda PAN, PSI dan PKPI, mengajukan gugatan UU 10/2006 tentang Pilkada ke MK. MK menolak permohonan mengenai batas minimal calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e. Calon Gubernur/Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon Wali Kota/Wawako serta Bupati/Wabup minimal 25 tahun.
Gugatan-gugatan ini membuat aktivis muda Indonesia di awal kemerdekaan Soe Hok Gie berteriak senang dari alam sana. Dia pernah menyebut, “Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi.” Artinya, saat ini para pemuda terus menggemakan idealisme dan heroisme mereka dengan meminta ‘jatah’ persamaan hak maju dalam Pilpres. (Wartawan Utama)
















