Ditambahkan Ipda Yanti, setelah dicek oleh saksi Edi, diketahui bahwa gembok pintu besi yang ada di bagian gudang sudah terbuka. Selanjutnya saksi Edi mengirimkan bukti rekaman video bahwa gemboknya pintu bengkelnya sudah terbuka.
“Dari hasil pengecekan itulah, korban mengetahui bahwa barang-barang yang ada di dalam gudang bengkel raib digondol maling. Korban pun langsung berangkat ke Padang lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menambahkan, selama proses penyelidikan, korban mendapatkan informasi ada orang yang menjual onderdil truk merek Hino. Korban pun mengetahui kalau barang yang akan dijual oleh pelaku adalah miliknya yang telah hilang.
“Setelah itu, korban berpura-pura untuk membelinya dengan menjalin komunikasi dengan pelaku. Informasi ini juga dilaporkan ke Tim Klewang. Setelah itu, korban bertemu dengan pelaku untuk memastikan barang yang akan dijual tersebut adalah miliknya. Setelah dipastikan, Tim Klewang berusaha menangkap pelaku,” ujar Ipda Yanti.
Diakatakan Ipda Yanti, untuk menangkap pelaku yang berstatus residivis kasus pencurian ini, Tim Klewang terpaksa menembak kaki pelaku lantaran melawan dan berusaha melarikan diri. Setelah itu, pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan.
“Pengakuan pelaku, saat beraksi menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver BA 1876 OM, dan satu kunci ring 20-24. Barang bukti yang dicuri pelaku dari bengkel korban telah diamankan. Pelaku ini spesialis pencuri dengan pemberatan dan sudah menjalankan aksinya di 5 TKP berbeda,” pungkasnya. (cr2)


















