Dijelaskan AKP Arvi, kejadian berawal pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya di Pariaman menuju Aur Malintang untuk bekerja di bengkelnya. Namun karena bengkel lagi sepi, pelakua pergi ke kebun pisangnya di Korong Kabun.
“Saat bekerja di kebun, tiba-tiba datang korban langsung memarahi pelaku. Adu mulut antara korban dengan pelaku berlangsung alot. Pemicu adu mulut itu karena pelaku melarang korban menjual tanah kaum yang sudah diwakafkan untuk mushala,” jelas AKP Arvi.
Pada saat terjadi cekcok, lanjut Kasat, korban hendak mencakar pelaku. Saat itu pelaku langsung mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah leher sebelah kiri korban hingga membuat korban terluka. Korban sembari memegang lehernya yang sudah terkena tebasan parang berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan.
“Melihat korban lari ke arah jalan, pelaku langsung mengejarnya. Setiba di pinggir jalan, pelaku kembali membacok leher korban hingga membuat korban langsung terkapar bersimbah darah. Akibat tebasan parang tersebut membuat leher korban nyaris putus,” ujar AKP Arvi.
Ditambahkan AKP Arvi, setelah melihat korban terkapar di pinggir jalan, pelaku yang membawa parang, langsung berlari ke Polsek Aur Malintang untuk menyerahkan diri ke anggota piket dan mengatakan baru saja membunuh orang. Sedangkan di lokasi pembunuhan, warga sudah ramai menyaksikannya.
“Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan tim medis. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan kasus,” kata AKP Arvi.
Sementara terhadap pelaku, dikatakan AKP Ari, saat ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman setelah menyerahkan diri ke Polsek. Selain itu, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sudah disita barang bukti berupa parang.
“Pengakuan pelaku, sudah sering cekcok dengan korban di kebun pisang itu. Hanya saja, ketika cekcok kali ini, korban hendak mencakar, sehingga membuat pelaku emosi lalu membacok korban. Meskipun begitu, terhadap pelaku kami jerat pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)


















