BERITA UTAMA

Rosmita Ditebas hingga Tewas, Leher Nyaris Putus, Pelaku Serahkan Diri, Sempat Cekcok Gegara Tanah Pusako akan Dijual

0
×

Rosmita Ditebas hingga Tewas, Leher Nyaris Putus, Pelaku Serahkan Diri, Sempat Cekcok Gegara Tanah Pusako akan Dijual

Sebarkan artikel ini
PEMBUNUHAN— Polisi mengevakuasi jasad wanita lansia yang tewas akibat ditebas oleh kerabatnya sendiri di Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

 

PDG.PARIAMAN, METRO–Tragis. Seorang wanita lanjut usia (lansia) dibunuh oleh kerabatnya sendiri hingga ditemukan tewas bersimbah darah  di pinggir jalan Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, Senin (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sontak saja, penemuan mayat itupun membuat heboh masyarakat setempat, sehingga berkerumun di lokasi. Saat ditemukan, korban bernama Rosmita (63) mengalami luka bacok pada bagian lehernya dan bahkan lehernya nyaris putus. Darah segar pun berserakan di rumput pinggir jalan.

Sedangkan pelaku yang membacok korban diketahui bernama Ali Umar (62) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pasalnya, setelah membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang, Ali Umar langsung berlari menuju Polsek Aur Malintang yang berjarak sekitar 150 meter dari TKP untuk menyerahkan diri.

Petugas Polsek yang mendapatkan pengakuan jika Ali Umar baru saja membunuh orang, langsung mengamankankannya. Selanjutnya, petugas Polsek bersama Tim Identifikasi Satreskrim Porles Pariaman mendatangi lokasi pembunuhan untuk melakukan olah TKP lalu mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif pembunuhan sadis itu ternyata dipicu cekcok antara korban dengan pelaku. Pemicunya, korban yang hendak menjual tanah pusako tinggi (warisan) kaumnya yang sudah diwakafkan untuk pembangunan mushala, ditolak oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, korban Rosmita tewas akibat ditebas oleh Ali Umar menggunakan parang. Diduga, pelaku emosi saat terjadi cekcok dengan korban sehingga pelaku tega menebas korban sebanyak dua kali hingga tewas bersimbah darah.

“Antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat. Mereka satu kaum, nenek keduanya beradik kakak. Pelaku ini merupakan warga warga Desa Apar Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” kata AKP Arvi kepada wartawan, Senin (5/6).

Dijelaskan AKP Arvi, kejadian berawal pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya di Pariaman menuju Aur Malintang untuk bekerja di bengkelnya. Namun karena bengkel lagi sepi,  pelakua pergi ke kebun pisangnya di Korong Kabun.

“Saat bekerja di kebun, tiba-tiba datang korban langsung memarahi pelaku. Adu mulut antara korban dengan pelaku berlangsung alot.  Pemicu adu mulut itu karena pelaku melarang korban menjual tanah kaum yang sudah diwakafkan untuk mushala,” jelas AKP Arvi.

Pada saat terjadi cekcok, lanjut Kasat, korban hendak mencakar pelaku. Saat itu pelaku langsung mengayunkan parang yang ada ditangannya ke arah leher sebelah kiri korban hingga membuat korban terluka. Korban sembari memegang lehernya yang sudah terkena tebasan parang berusaha menyelamatkan diri dan meminta bantuan.

“Melihat korban lari ke arah jalan, pelaku langsung mengejarnya. Setiba di pinggir jalan, pelaku kembali membacok leher korban hingga membuat korban langsung terkapar bersimbah darah. Akibat tebasan parang tersebut membuat leher korban nyaris putus,” ujar AKP Arvi.

Ditambahkan AKP Arvi, setelah melihat korban terkapar di pinggir jalan, pelaku yang membawa parang, langsung berlari ke Polsek Aur Malintang  untuk menyerahkan diri ke anggota piket dan mengatakan baru saja membunuh orang. Sedangkan di lokasi pembunuhan, warga sudah ramai menyaksikannya.

“Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan tim medis. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi demi kepentingan penyidikan kasus,”  kata AKP Arvi.

Sementara terhadap pelaku, dikatakan AKP Ari, saat ini sudah diamankan di Mapolres Pariaman setelah menyerahkan diri ke Polsek. Selain itu, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sudah disita barang bukti berupa parang.

“Pengakuan pelaku, sudah sering cekcok dengan korban di kebun pisang itu. Hanya saja, ketika cekcok kali ini, korban hendak mencakar, sehingga membuat pelaku emosi lalu membacok korban. Meskipun begitu, terhadap pelaku kami jerat pasal 388 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)