“Dari 100 persen lebih yang terdaftar BPJS kesehatan di Kota Padang Panjang, 88,88% aktif,” katanya.
Dikatakan lagi, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif tersebut di antaranya peserta mandiri yang tidak membayar lagi iuran berikutnya. “Kami mencoba menghubungi peserta yang belum membayar iuran. Kalau memang tidak sanggup, silakan diusulkan ke Pemerintah Daerah untuk masuk pada segmen yang dibayarkan pemerintah,” ujarnya.
Henny juga meminta dukungan Pemko agar badan usaha di Padang Panjang mematuhi perundang-undangan yang berlaku agar mengikutsertakan pegawai mereka pada program BPJS Kesehatan. Dalam catatannya, ada sejumlah badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Wako Fadly meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan tindakan terhadap badan usaha itu. “Tidak ada alasan tidak membayarkan iuran BPJS karyawan yang mereka pekerjakan,” ujarnya. (rmd)




















