PASAMAN, METRO–Telah berjalannya tahapan Pemilu tahun 2024 dan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pemilu maka Pemkab (Pemerintah Daerah Kabupaten) Pasaman mengeluarkan surat Bupati Pasaman dengan nomor 800/380/BKPSDM/2023 tentang Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Lingkungan Pemkab Pasaman.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Drs. Mara Ondak.
Sekda Mara Ondak menyebutkan, Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik yang tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dijatuhi sanksi moral dan/atau sanksi disiplin peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan /negara serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istri berkampanye dalam Pemilu wajib mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Dalam surat edaran Bupati Pasaman tersebut, juga dijelaskan bentuk pelanggaran, dasar hukum dan sanksi / hukuman bagi ASN yang tidak menjaga netralitas.
Terakhir, Sekda Kabupaten Pasaman Mara Ondak berharap, agar ASN di lingkungan Pemkab. Pasaman tetap menjaga netralitas dalam Pemilu, karena ASN yang tidak bisa menjaga netralitas atau terlibat dalam berkampanye, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, walaupun melalui media sosial, akan diberi sanksi / hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. (mir)






