SAWAHAN, METRO–Pemasangan iklan rokok marak berseliweran di ruas jalan Kota Padang. Iklan rokok dengan merek dagang Surya kembali marak bermunculan di sejumlah kawasan, seperti di Bypass Ketaping, Kecamatan Kuranji.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menyayangkan dengan kembali munculnya iklan rokok di sejumlah ruas jalanan utama Kota Padang. Seharusnya, kata Arnedi, pemerintah harus lebih ketat mengawasi peredaran iklan rokok dan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Iklan-iklan yang tidak cocok di Kota Padang harus ditertibkan, menurut saya pribadi, seharusnya aturan tersebut dijalankan,” katanya, kemarin.
Secara kelembagaan DPRD, kata Arnedi, pihaknya kembali berkoordinasi dengan instansi terkait selaku pemberi izin iklan rokok di Kota Padang.
“Dalam kesepakatannya (Perda KTR) itu kan bertujuan untuk mencegah agar anak muda, generasi muda itu dicekoki dengan itu. Secara kesehatan juga, rokok ini tak baik juga untuk anak-anak,” katanya.
Iklan rokok yang kembali muncul di hadapan publik, kata Arnedi, terjadi lantaran polemik terkait aturan reklame tembakau di Kota Padang.
“Mungkin terjadi keteledoran, atau pertimbangan lain yang membuat iklan rokok muncul lagi, tentu kembali ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
“Bisa saja kami panggil Pemko Padang atau instansi terkait pasca kemunculan iklan rokok, tentu apa yang menjadi persoalan ini menjadi pembahasan secara kelembagaan,” sambungnya.
Menurut Arnedi, mencabut Perda KTR agar iklan rokok kembali bebas beredar di Kota Padang juga tak semudah membalikkan telapak tangan. “Karena pertimbangan awal ketika kami mengusulkan sebuah undang-undang itu kan sudah jelas,” katanya.
Arnedi menduga iklan rokok yang beredar lantaran ada pihak atau oknum yang memberi izin edar produk tembakau itu. “Tentu ini yang kami kejar, berarti ini ada yang memberi izin, ada yang membolehkan. Pihak advertising tentu harus mempunyai izin ketika menayangkan sebuah iklan, pihak ketiga, pengusaha jika tak ada izin tentu mereka tak berani berbuat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, kemunculan iklan rokok di Kota Padang yang marak belakangan akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan. “Tentu karena lemahnya pengawasan, selaku penegak Perda itu kan Satpol PP-kan,” katanya.
Menurutnya, jika benar-benar menegakkan Perda sesuai dengan aturannya, Satpol PP tidak mesti melulu menunggu laporan yang masuk. “Jika benar-benar terbukti melanggar Perda atau Perwako, tentu itu bisa ditindak,” katanya.
Muharlion mengaku bahwa Perda KTR nomor 24 tahun 2012 belum akan dicabut, pasca maraknya iklan rokok. “Belum ada, belum ada,” tuturnya.
Untuk diketahui, aturan soal iklan rokok telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012. Dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012, dalam pasal 9 disebutkan, “dilarang mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau, seperti memasang spanduk, baliho, poster, leaflet, atau sejenisnya yang dipasang di ruang publik, membagikan rokok gratis atau menjual rokok di bawah harga pasar.
Perda KTR ini sejatinya untuk mencegah keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik. Terutama di dekat sekolah dan juga di ruang publik. Tujuannya, agar tidak terlihat oleh anak-anak di bawah umur. Sebab, mereka bisa saja tertarik lantaran iklan itu, sehingga ikut-ikutan belajar, lalu menjadi perokok aktif.
Sebelumnya, masyarakat Kota Padang juga dihebohkan dengan kemunculan videotron rokok. Tiga videotron tersebut tersebar di kawasan Khatib Sulaiman, Simpang Kandang, dan Simpang Polresta Padang. (rom)






