TANAHDATAR, METRO–Tak sadar aksinya mengedarkan sabu sudah terendus, seorang pemuda pengangguran diringkus Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar di rumah orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Juma (2/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat diciduk petugas, pelaku berinisial AR (21) ini sempat mengelak dan membantah dituduh sebagai pengedar. Namun, petugas yang tak percaya begitu saja, langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah orang tua pelaku yang disaksikan wali jorong dan warga setempat.
Alhasil, petugas yang melakukan penggeledahan secara teliti, menemukan barang bukti beru satu paket sabu ukuran sedang, potongan sedotan yang dipakai sebagai sendok sabu, plastik pembungkus sabu, Handphone (Hp) dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, ditangkapnya pelaku AR setelah Tim Tarantula mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan bukti kuat atas keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba, tim berusaha mencari keberadaan pelaku yang ternyata sedang berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Gusrizal, Minggu (4/6).
Dijelaskan AKP Gusrizal, Tim Tarantula yang sudah mengetahui keberadaannya, kemudian bergerak ke kediaman orang tua pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, tim pun melakukan pengggeledahan untuk mencari barang bukti.
“Tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Ada juga uang tunai, Hp dan sendok sabu serta plastik pembungkus sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat, ucapnya.
Ditegaskan AKP Gusrizal, di hadapan para saksi-saksi, pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama bukti langsung dibawa ke Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terhadap terduga pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)






