BERITA UTAMA

Dilaporkan Warga saat “Jumat Curhat, Pengedar yang Jual Sabu ke Remaja Ditangkap

0
×

Dilaporkan Warga saat “Jumat Curhat, Pengedar yang Jual Sabu ke Remaja Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku AB ( 44) yang kerap menjual sabu kepada remaja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasbar saat mengendarai sepeda motor.

 

PASBAR,METRO–Resahkan masyarakat hingga dilaporkan ke Polisi dalam program “Jumat Curhat”, seorang pengedar sabu berinisial AB (44) akhirnya diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasbar di Jorong Durian Hutan, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.

Hal itu dibenarkan Ka­polres Pasbar  AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku seiring dengan laporan dari beberapa tokoh masyarakat melalui kegiatan “Jumat curhat” yang rutin dilaksanakan Polres Pasbar dan Polsek jajaran.

“Laporan dari masyarakat, pelaku diduga selalu menjual narkotika jenis sabu kepada anak dan generasi muda setempat. Dari laporan keresahan masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

AKP Eri Yanto menje­laskan dari hasil penyelidikan petugas mendapat ke­terangan bahwa pelaku berinisial AB dengan ciri-ciri tubuh gemuk agak pen­dek, kulit sawo matang yang diduga sebagai pe­nge­dar narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya pada hari Jumat (2/6) sekitar pukul 22.45 WIB bertempat di jalan umum Jorong Durian Hutan Nagari Air Gadang, kami memberhentikan dan mencegat satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nomor Polisi BA 2518 RQ warna putih,” jelas AKP Eri Yanto.

Ditambahkan AKP Eri Yanto, setelah diperhatikan memang serupa dengan ciri-ciri dari pelaku yang sudah diperoleh tim Opsnal Satresnarkoba. Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya dengan sigap petugas langsung membekuk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Durian Hutan terhadap pelaku AB, petugas menemukan satu bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu unit handphone merk Samsung warna biru,” ujar AKP Eri Yanto.

AKP Eri Yanto menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasbar  untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terkait adanya laporan dari masyarakat, pihaknya tentu memberikan apresiasi. Pasalnya, pemberantasan narkoba sangat dibutuhkan peran aktif dari seluruh masyarakat.

“Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukasnya. (end)