“Karena selain netralitas itu yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menjaga situasi dan kondisi yang kondusif saat Pemilu,” katanya.
Untuk menjaga netralitas ASN itu Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam surat edaran itu ASN diminta membacakan ikrar netralitas dan menandatangani pakta integritas.
Dalam ikrar tersebut ditekankan agar ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemudian diminta untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lalu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. ASN juga harus menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (fan)
















