PASAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengingatkan seluruh ASN di Pasaman menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas serta menjaga profesionalisme selama Pemilu berlangsung. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita di hadapan ribuan ASN Pemkab Pasaman, Senin (21/1) saat apel gabungan di depan Kantor Bupati Pasaman. Ia mengatakan, seluruh ASN, di larang berpolitik praktis, tidak berafiliasi dengan Parpol, tidak berpihak dan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Capres, Cawapres serta Caleg.
”Hal ini menjadi fokus pengawasan bagi Bawaslu. Karena pengawasan netralitas ASN itu diatur tersendiri oleh Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI/Polri,” katanya.
Rini juga mengatakan kepada seluruh ASN dijajaran Pemerintahan itu agar tidak berphoto dengan main jari, lalu diposting ke media sosial. Karena jari itu, kata dia, sudah identik milik peserta Pemilu sekarang. “Untuk ASN etika itu penting dijaga lah. Agar ketika berfoto untuk tidak main jari, itu tidak boleh. Netralitas ASN itu penting. Jika tetap nekat, akan kita tindak dan dikenai sanksi pidana Pemilu,” kata Rini.
Rini juga mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya serta harus menjalani cuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Dalam waktu kerja, bupati/wakil bupati harus cuti, kecuali pada hari libur. Dengan catatan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Baik kenderaan dinas, gedung, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN dan APD,” kata Rini.
Terkait hal itu, kata Rini, Bawaslu setempat sudah beberapa kali melayangkan surat ke Bupati setempat. Tujuannya, untuk mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat, berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.
“Itu semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada sanksi pidana jika dilanggar,” kata Rini.
Sementara dalam kesempatan yang sama Bupati Pasaman Yusuf Lubis juga meminta kepada pihak Bawaslu tetap melanjutkan penertiban APK dan AP non APK di wilayah itu. Baik yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tembok-tembok rumah warga yang tidak punya izin.
”Semua harus bersih dan tertib dari APK yang melanggar. Tidak ada lagi tiang listrik ditempeli poster caleg, tidak ada lagi pohon dipasang gambar caleg dan lainnya. Jika masih ada, tertibkan,” tegas Yusuf Lubis. (cr6)


















