” Dari tangan tersangka ” A”, kita dapatkan barang bukti 10 (sepuluh) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan 2 (dua) buah kantong plastik warna kuning dan biru,” tegas Iptu. Riki Yovrizal, SH.
Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mengetahui ciri2 dan tempat tinggal tersangka, Tim opsnal Sapu Jagat melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat ” A”, sedang duduk di teras rumahnya sedang menghisab rokok dari lintingan daun Ganja
Dan, hasil interogasi terhadap tersangka didapat info yang bersangkutan menyimpan daun ganja dalam pipa jembatan sekitar 10 meter di depan rumahnya. Ditemukan dalam lobang pipa jembatan tersebut 10 paket kecil Narkotika jenis ganja kering dalam dua buah kantong plastik kecil,” Ujar
Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, SH.
Dihadapan saksi-saksi tersangka mengakui meletakkan daun ganja tersebut sekitar pukul 17.30 Wib. Dan tersangka mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang dengan cara dibeli dan rencana akan dijual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah perpaket. Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan transaksi Narkotika tersebut.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” sambungnya. ( Rio)
