METRO SUMBAR

” A” Nelayan di Pessel Diamankan dengan Barang Bukti 10 paket Ganja

0
×

” A” Nelayan di Pessel Diamankan dengan Barang Bukti 10 paket Ganja

Sebarkan artikel ini

 

PESSEL METRO

Seorang nelayandi Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan diamankan tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Kamis 1 Juni 2023 pukul 20.00 Wib. Dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis ganja.

” A” (49) warga Tanjung Nelayan,Kampung Pansur Nagari Jinang Kampung Pansur Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Diamankan saat sedang asik mengisap lintingan ganja di teras rumahnya.

Penangkapan seorang nelayan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H, S IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, SH.

” Dari tangan tersangka ” A”, kita dapatkan barang bukti 10 (sepuluh) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dan 2 (dua) buah kantong plastik warna kuning dan biru,” tegas Iptu. Riki Yovrizal, SH.

Baca Juga  Populasi Sapi di Pariaman Turun Jadi 2.608 Ekor

Kejadian berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah mengetahui ciri2 dan tempat tinggal tersangka, Tim opsnal Sapu Jagat melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat ” A”, sedang duduk di teras rumahnya sedang menghisab rokok dari lintingan daun Ganja

Dan, hasil interogasi terhadap tersangka didapat info yang bersangkutan menyimpan daun ganja dalam pipa jembatan sekitar 10 meter di depan rumahnya. Ditemukan dalam lobang pipa jembatan tersebut 10 paket kecil Narkotika jenis ganja kering dalam dua buah kantong plastik kecil,” Ujar
Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu. Riki Yovrizal, SH.

Baca Juga  Kemenag Solok Berikan Penghargaan Pemenang Kompetisi Sains Tingkat Madrasah

Dihadapan saksi-saksi tersangka mengakui meletakkan daun ganja tersebut sekitar pukul 17.30 Wib. Dan tersangka mendapatkan Ganja tersebut dari seseorang dengan cara dibeli dan rencana akan dijual seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah perpaket. Tersangka juga mengakui sudah sering melakukan transaksi Narkotika tersebut.

” Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” sambungnya. ( Rio)