PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap sindikat narkoba yang menyelundupkan 2 Kg sabu dan 6.000 butir dari Pekanbaru, Riau untuk diedarkan ke beberapa daerah di Sumbar. Mirisnya, penyelundupan narkoba itu ternyata dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Kelas II A Padang.
Hebatnya, kedua napi bernama Nanda Dwi Yandra (29) dan Mawardi (28) yang merupakan napi kasus narkotika ini bisa mengendalikannya lewat komunikasi dari ponsel. Diketahui, Nanda berperan sebagai pengendali orang yang menjemput dan mengedarkan narkotika, sedangkan Mawardi berperan sebagai orang yang mencarikan penyuplai.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, terungkapnya keterlibatan dua narapidana setelah pihaknya menangkap pelaku penyelundupan narkotika di Jorong Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu.
“Jadi, pada 24 Mei pagi, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Pekanbaru, Riau, ke wilayah Sumbar. Tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh kemudian mengintai kendaraan yang datang dari arah Pekanbaru pukul 20.30 WIB,” jelas Brigjen Pol Sukria Gaos saat konferensi pers, Rabu (31/5).
Ditambahkan Brigjen Pol Sukria Gaos, tim gabungan menghentikan mobil Mitsubishi Xpander hitam yang dicurigai mengangkut narkotika. Namun, kendaraan itu kabur dari pengejaran. Beberapa menit berselang, petugas menemukan mobil tersebut masuk parit di Jorong Balai Rupih dalam keadaan kosong.
“Komplotan ini sempat kabur meninggalkan mobilnya. Di sana kami menemukan dua paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dua bungkus dengan berat hampir 2 Kg dan enam paket besar pil ekstasi oranye sebanyak 6.000 butir di dalam mobil,” kata Brigjen Pol Sukria Gaos.
Menurutnya, setelah menemukan barang bukti, pihaknya dibantu personel kepolisian dan warga sekitar mencari keberadaan tersangka di perkebunan dan persawahan. Alhasil, satu tersangka bernama Dimas Zulfikar (21) bisa kami tangkap di pinggir jalan.
“Dari pengakuan Zulfikar, ia menjemput sabu dari penyuplai di Pekanbaru bersama rekannya, Doris Adha Putra (29) dan Dedi Satria. Kami berhasil menangkap tersangka Doris yang merupakan pemimpin penyelindupan narkoba di Lampung pada Senin (29/5). Tersanhka Doris ini sempat kabur dari lokasi penangkapan di Limapuluh Kota ke Palembang,” ujar Brigjen Pol Sukria Gaos.
Ditegaskan Brigjen Pol Sukria Gaos, dari penangkapan kedua tersangka penyelundupan narkoba itulah terungkap keterlibatan dua napi di Lapas Kelas IIA Padang. Kedua napi tersebut mengendalikan pengedaran narkotika itu dari balik sel menggunakan ponsel yang didapatkan secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Nanda meminta Mawardi untuk mencarikan penyuplai narkotika. Setelah dapat, Nanda meminta Doris untuk menjemput, kemudian mengedarkan sabu dan ekstasi di Bukittinggi, Padang, Pesisir Selatan, dan sekitarnya,” tegas Brigjen Pol Sukria Gaos.
Kalapas Dalami Keterlibatan Sipir
Selundupkan Ponsel
Terkait dua napi yang memiliki ponsel, Kepala Lapas Kelas II A Padang Era Wiharto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dari mana kedua napi tersebut mendapatkan ponsel ilegal. Pasalnya, selama ini pihaknya sudah menerapkan zero halinar (handphone, pungli, dan narkoba) dengan razia.
“Pengawasan dilakukan sedemikian rupa, mulai dari layanan di ruang kunjungan, sampai pintu gerbang I dan II, portir, serta geledah badan. Ternyata masih ada ponsel yang masuk. Kami mengindikasikan memang ada petugas yang terlibat dengan penyelundupan ponsel yang dimiliki kedua pelaku (napi) ini,” ungkap Era.
Era menegaskan, pihaknya segera memeriksa kedua napi seusai dikembalikan ke lapas. Namun, dari hasil pemeriksaan urine, kedua napi hasilnya negatif. Artinya, mereka tidak mengonsumsi narkotika di lapas. Narkotika yang mereka kendalikan diedarkan di luar lapas.
“Terkait aksi kedua napi ini, saya sudah berdiskusi dengan kepala divisi permasyarakatan dan kepala kantor wilayah Sumbar Kementerian Hukum dan HAM. Kedua napi ini akan kami pindahkan ke Nusa Kambangan,” tegasnya.
Dibayar 15 Juta untuk Sekilo Sabu
Sementara itu, salah satu tersangka, Doris, mengaku sudah dua kali menyelundupkan dan mengedarkan narkotika dari Pekanbaru ke Sumbar. Sama seperti aksi kedua, aksi pertama juga melibatkan dua rekannya. Pada aksi pertama, narkotika jenis sabu diedarkan di Bukittinggi.
“Upahnya besar, Rp 15 juta, untuk 1 kg sabu. Sudah berhasil sekali, tetapi uangnya belum dibayar. Katanya (Nanda), dibayarkan sekalian dengan ini, tetapi gagal,” kata Doris, yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik bengkel ini.
Doris berasal dari Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam yang kaknya dihadiahi timah panas itu mengatakan, dalam beraksi, ia dan kawan-kawan menggunakan mobil yang dirental. Biaya operasional pun ditanggung sepenuhnya oleh Nanda.
“Hanya saja biaya ini dipotong dari upah kami setelah menjemput sabu ke Pekanbaru. Saya mau menjemput dan mengantar narkoba karena memang upahnya sangat besar,” tukasnya. (cr1)






