Dari hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota pada tanggal 5 April 2023 di salah satu hotel, KPU Kota Padang menetapkan DPS Pemilu 2024, dengan jumlah TPS sebanyak 2080 TPS, jumlah pemilih aktif (667.140 pemilih), pemilih baru (469 pemilih).
Sementara pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.004 pemilih, perbaikan data pemilih (3.655 pemilih), pemilih potensial non e-KTP (14.392 pemilih).
Selain itu juga terdapat beberapa perubahan. Di mana di Kecamatan Lubuk Begalung terkait jumlah perbaikan data pemilih yang sebelumnya berjumlah 19 pemilih menjadi 20 pemilih, karena salah penginputan data dari awal dimasukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Di Kecamatan Nanugalo terkait dengan perubahan data Jumlah pemilih potensial Non KTP-RI 573 menjadi 574, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat tiga kecamatan di Koto Tangah, terkait perubahan data jumlah pemilih potensial non e-KTP sebanyak 2.676 menjadi 2.704, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Bungus Selatan, jumlah pemilih aktif sebanyak 2.397 pemilih menjadi 2.396 pemilih dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dari tiga pemilih menjadi empat pemilih.
Hal ini karena Bawaslu Kota Padang menyampaikan masukan data pada Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kota, dengan pen yampaian data adanya pemilih yang meninggal atas nama INA di TPS 9.
“Jadi total jumlah TPS sebanyak 2.680 TPS, jumlah pemilih laki-laki 326 255 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 340.885 pemilih, jumlah keseluruhan 667.140 pemilih,” ungkapnya. (fan)
















