PADANG, METRO–Dari uji petik yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menemukan adanya kecacatan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis, selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, Bahrul Anwar mengungkapkan, kecacatan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis selama proses coklit data pemilih untuk pemilu serentak 2024, di antaranya, terdapat stiker yang lepas.
“Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) memberikan saran perbaikan secara lisan kepada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menindak lanjuti stiker terlepas tersebut,” ungkap Dorri saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (31/5) di Kantor Bawaslu Kota Padang.
Bawaslu Kota Padang memberikan saran perbaikan bersurat dilakukan, karena adanya pemilih yang belum tercoklit oleh Pantarlih yakni di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Bungus Teluk Kabung mereka mendapati di Kelurahan Bungus Barat terdapat dua pemilih yang belum dilakukan coklit dan di Kelurahan Teluk Kabung Selatan terdapat 6 KK dengan jumlah pemilih sebanyak 17 orang yang belum di coklit oleh pantarlih.
Panwaslu Kecamatan Bungus Teluk Kabung memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Bungus Teluk Kabung, untuk dapat memaksimalkan coklit kembali data pemilih yang belum dicoklit sebelum tahapan coklit berakhir, dan telah ditindaklanjuti oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Bawaslu Kota Padang melakukan langkah-langkah pengawasan secara melekat dan audit. Hal ini dilakukan karena keterbatasan SDM. Pengawasan melekat dilakukan di 104 TPS dari 2.673 TPS. Sisanya dilakukan pengawasan audit.
Dari hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota pada tanggal 5 April 2023 di salah satu hotel, KPU Kota Padang menetapkan DPS Pemilu 2024, dengan jumlah TPS sebanyak 2080 TPS, jumlah pemilih aktif (667.140 pemilih), pemilih baru (469 pemilih).
Sementara pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.004 pemilih, perbaikan data pemilih (3.655 pemilih), pemilih potensial non e-KTP (14.392 pemilih).
Selain itu juga terdapat beberapa perubahan. Di mana di Kecamatan Lubuk Begalung terkait jumlah perbaikan data pemilih yang sebelumnya berjumlah 19 pemilih menjadi 20 pemilih, karena salah penginputan data dari awal dimasukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Di Kecamatan Nanugalo terkait dengan perubahan data Jumlah pemilih potensial Non KTP-RI 573 menjadi 574, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat tiga kecamatan di Koto Tangah, terkait perubahan data jumlah pemilih potensial non e-KTP sebanyak 2.676 menjadi 2.704, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kelurahan Bungus Selatan, jumlah pemilih aktif sebanyak 2.397 pemilih menjadi 2.396 pemilih dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dari tiga pemilih menjadi empat pemilih.
Hal ini karena Bawaslu Kota Padang menyampaikan masukan data pada Pleno Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kota, dengan pen yampaian data adanya pemilih yang meninggal atas nama INA di TPS 9.
“Jadi total jumlah TPS sebanyak 2.680 TPS, jumlah pemilih laki-laki 326 255 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 340.885 pemilih, jumlah keseluruhan 667.140 pemilih,” ungkapnya. (fan)






