POLITIKA

Cegah Sengketa dan Pelanggaran Pemilu, Parpol Harus Pahami Proses Pencalonan

0
×

Cegah Sengketa dan Pelanggaran Pemilu, Parpol Harus Pahami Proses Pencalonan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Bawaslu Agam menggelar sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Rabu (31/5), di Hotel Sakura Syariah.

 

AGAM, METRO–Menghadapi tahapan pencalonan Anggota DPRD yang dimulai sejak 24 April-4 November 2023 mendatang, Bawaslu Agam meng­gelar sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Rabu (31/5) di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

Dalam sosialisasi ini mengundang unsur penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan awak media, sebagai bentuk pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang telah dimandatkan kepada Bawaslu Kabupaten Agam melalui Pasal 101 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perlu diketahui, dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD, sebanyak 17 Partai Politik telah mengajukan bakal calon ke KPU Agam.

“Dalam giat ini sengaja kami undang banyak unsur, mulai dari KPU Agam, OPD di Agam, media massa, dan 17 partai politik (parpol) yang telah mengajukan bakal calon itu, agar semua pihak memahami dengan baik proses-proses pencalonan. Kami selaku lembaga pengawas ingin mencegah dan meminimalisir terjadinya perso­a­lan dalam tahapan ini,”ujar Zamra, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Agam.

Baca Juga  Sosialisasi Dalam Bentuk Pagelaran Seni dan Budaya, KPU Ajak Generasi Muda ke TPS

Eri Efendi, mewakili Ke­tua Bawaslu Agam menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) poin yang diawasi. Pertama, Bawaslu Agam mengawasi prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilakukan oleh KPU.

“Apabila terdapat kesalahan prosedur, kami akan menyampaikan saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Karena bila tidak ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi temuan yang akan diproses menjadi du­gaan pelanggaran,”ujar Eri.

Poin kedua, Bawaslu Agam mengawasi peme­nuhan syarat administrasi setiap bakal calon. parpol harus mengerti betul syarat administrasi yang diminta. Kalau setiap syarat sudah dilengkapi sesuai ketentuan, maka parpol pun juga akan mudah lulus verifikasi administrasi.

“Walaupun ada ruang untuk melakukan perbaikan dan ruang sengketa saat Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, alang­kah lebih baik kita meminimalisir potensi sengketa tersebut dengan memahami betul syarat-syaratnya di­awal,­”tam­bah­nya.

Dan terakhir, Bawaslu juga mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri, atau pejabat negara lainnya. “Karena ada syarat khusus seperti surat pengunduran diri yang harus dipenuhi oleh mereka. Parpol harus awa­re dengan hal tersebut,” tutup Eri.

Baca Juga  Tak Perlu Pulang, Mahasiswa-Santri Tetap Bisa Ikut Pemilu di Lokasi Belajar

Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu Agam memberikan materi yang disampaikan oleh Hendra Susilo, Anggota Bawaslu Agam, selaku penanggung jawab tahapan ini.

“Pemilu tahun 2024 ini beda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Karena saat ini KPU dibantu oleh teknologi, yaitu sistem informasi pencalonan (SILON) yang semua proses pencalonan dilakukan di­dalam­nya. Jadi dalam ke­sempatan kali ini, kita akan pahami betul apa saja ketentuan dan aturan main­nya. Kamipun akan me­ma­par­kan poin-poin yang kami awasi dalam tahapan ini,”kata Hendra.

Untuk meningkatkan pengayaan peserta dalam sosialisasi, Bawaslu Agam juga mengundang Ismul Hamdi, Anggota KPU Agam untuk menjelaskan proses-proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan kedepannya. Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan Bawaslu Agam mampu meminimalisir munculnya sengketa proses ataupun pelanggaran dalam tahapan pen­calonan Anggota DPRD di Agam. (pry)