Barang bukti yang ketika OTT ikut diamankan, uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 ikat bank berjumlah Rp.20 juta, dibungkus plastik hitam, serta uang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp.t0 ribu Rp.4.5 juta, dalam amplop warna putih.
Termasuk juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop, serta 3 diduga dokumen berkaitan dengan kegiatan tender pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Pesisir Selatan.
Doni menegaskan, yang pasti kelanjutan perkara OTT 3 ASN dan 1 rekanan proses tetap berjalan. Dan, saat ini telah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, untuk menunggu tahap dua saja.
” berkas perkara memang telah dilengkapi, atas petunjuk Kejaksaan. Sekali lagi berkas perkara sudah ditangan Kejaksaan Negeri Pessel, ” sampai Kasat Reskrim, melalui Kasi Humas Polres Pessel. ( Rio)
