Isu massive kata Nasir, yang digulirkan pemerintah soal akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan telah membawa persoalan baru dalam aspek ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, jika itu terjadi, maka negara memiliki penambahan pengangguran, sedikitnya ada 2 juta orang akan menanggung beban hidup yang cukup memprihatinkan. “Persoalan ini bukan sebagai isu murahan, tetapi ini menjadi persoalan besar dan isu Nasional, karena pemerintah melalui Peraturan Presiden akan menerbitkan regulasi Pengelolaan TKBM di Pelabuhan yang saat ini sedang dipersiapkan melalui Stranas PK, Kemenkomarves, Kemenhub, Kemenaker dan Kemenkop. Jika ini terjadi, maka akan ada penolakan keras dari kami yang di ikuti lebih dari 110 Primer Koperasi TKBM Pelabuhan se Indonesia,” tegasnya.
Penolakan terhadap regulasi tersebut, kata Nasir sangat beralasan dan memiliki landasan hukum kuat. Rencana kebijakan Pemerintah mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta akan menerbitkan Perpres yang nantinya akan mengatur alihkelola pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan. “Saya menilai sebagai langkah keliru dan sangat dipaksakan. Seolah-olah Inkop TKBM pelabuhan bermuatan negatif terhadap lajunya ekonomi kerakyatan, ”papar Nasir.
Lebih rinci dia menduga jika presiden tak melihat nasib rakyatnya, maka barang ini akan dikelola dan dipegang para kepentingan elit yang menggunakan keluasaan presiden. Karena pemberangusan pengelolaan Koperasi TKBM akan dipindahtangankan dan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berbasis Perusahaan Persero Terbatas (PT).
Bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir pihaknya terus berupaya melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. “Kami nilai itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM khususnya pasal (29) dan (30) yang diterbitkan oleh Pemerintah itu sendiri. “jelasnya. Nasir. yang juga dipercaya sebagai Ketua Umum F-SPTI-K-SPSI Indonesia ini. “Untuk itu saya minta kawan kawan TKBM yang berada di seluruh Indonesia tetap tenang, bekerja dan berikanlah yang terbaik dalami SDM kembali.Dengan SDM yang handal akan terbentuk tingkat kedisipklinan yang tinggi untuk organisasi,” tegas Nasir Nasir. yang juga dipercaya sebagai Ketua Umum F-SPTI-K-SPSI Indonesia ini. (ped)




















