PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi. Tak tanggung-tanggung, ribuan liter Solar disita dari para mafia pemain minyak itu.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara saat konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Dwi mengatakan, kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508,” jelas Kombes Pol Dwi.
Ditambahkan Kombes Pol Dwi, menindaklanjuti informasi itu, Tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken kapasitas 33 liter.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap Z di SPBU tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukanlan 12 jeriken kapasitas 33 liter yang berisi 331 liter BBM jenis Bio Solar. Selanjutnya, ratusan liter BBM bersubsidi dan mobil bersama pelaku diamankan untuk diproses hukum,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Dwi, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36).
“Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong,” ujarnya.
Kombes Pol Dwi menuturkan, setelah menangkap NEP dan dilakukan interogasi, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan ditangkap dua pelaku lain berinisial E (40) dan FI (46) yang diduga sebagai penampung sekaligus yang menjualnya kepada para pelanggannya.
“Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang. Juga ada enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang,” kata Kombes Pol Dwi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.
“Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kuat dugaan Solar ini mereka jual untuk tambang-tambang ilegal. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan,” ungkapnya.
Ditegaskan Kombes Pol Dwi, untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (rgr)






