TABING, METRO–Sudah berulang kali ditegur petugas, pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Selasa (30/5) sore.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya masyarakat pengguna jalan yang mengeluh, karena macet dan semrawutnya trotoar di sepanjang jalan Tabing hingga kawasan Lubuk Buaya.
Satpol PP Kota Padang, secara persuasif dan edukatif melakukan penertiban terhadap pedagang. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan ketentraman serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Kota Padang.
“Mereka (PKL) tentu sudah paham dan sudah tahu, jadi, tak ada alasan lagi untuk mereka berkilah tidak diberitahu atau tidak ada imbauan, karena hampir setiap hari anggota mengingatkan dan terkahir juga sudah diberikan surat perintah bongkar sendiri kepada PKL,” ujar Kasat Pol PP Mursalim.
Menurut Mursalim, akibat dari PKL yang masih nakal dan main kucing-kucingan dengan petugas tersebut, bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat Kota Padang, antara lain terampasnya hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar yang telah dibangun pemerintah dan menimbulkan kemacetan lalu lintas serta pencemaran lingkungan akibat sampah-sampah PKL.
“Penertiban dikomandoi langsung Kabid Tibum, dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dan dimulai dari kawasan Jalan Air Tawar hingga Tabing dan akan terus berlanjut, hingga perbatasan Kota Padang kawasan Lubuk Buaya nantinya, penertiban dilakukan bersama Kasi Trantib Kecamatan selaku pemilik wilayah,” tuturnya.
Mursalim berharap, PKL yang telah ditertibkan, tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Sidang Tipiring
Sebelumnya, Satpol PP menggelar sidang tipiring terhadap enam pelaku usaha, secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka, Selasa (30/5).
Kasat Pol PP, Mursalim mengatakan, Kegiatan Sidang Tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.
Yang kita sidangkan ada enam pelanggar Perda, yakni, dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua pelaku usaha kafe, satu panti pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
“Dalam putusan sidang, hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana, yang mana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas Negara nantinya,” ujar Mursalim.
Ditambahkannya, Satpol PP Kota akan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. (cr2)






