PESSEL METRO–Sumber Daya Alam ( SDA) di Kabupaten Pesisir Selatan memang cukup meyakinkan jika benar – benar dikelola dengan seoptimal, dan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya dengan memperhatikan faktor – faktor lainya dimana aktifitas pertambangan dilakukan. Agar nantinya tidak berpengaruh kepada ekosistem lingkungan yang ada disekitar.
Saat ini ada beberapa kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan tedapat aktifitas pertambangan. Sepert di kecamatan IV Jurai, kecamatan Ranah Pesisir.
Dikonfirmasi Posmetro, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM, Provinsi Sumatera Barat Edral Pratama mengatakan, dari data yang ada pada dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, hingga sampai saat ini ada 11 kegiatan aktifitas pertambangan yang masih aktif di Kabupaten Pesisir Selatan.
Edral menuturkan, dari 11 kegiatan bergerak di bidang pertambangan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi ( OP) pengangkutan dan penjualan telah lengkap. Dan telah memiliki izin nya. Yaitu yang ada di kecamatan IV Jurai, kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
” ada 2 kegiatan bergerak di pertambangan izinnya telah dicabut, dan menunggu surat dari dinas DPMPTP, ” tegas Kabid Pertambangan Dinas ESDM, Provinsi Sumatera Barat Edral Pratama.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Pesisir Selatan Beriskhan, S.SOS.M.Si, menuturkan, terkait keberadaan 11 aktifitas pertambangan ada di Kabupaten Pesisir Selatan dinasnya belum menerima tembusan atas kegiatan tersebut.
” Baru satu pihak rekanan melakukan aktifitas tambang galian C di Kabupaten Pessel telah menyerahkan tembusan ke DPMP2TSP Pessel, ” tegas Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Pesisir Selatan Beriskhan.
