Yeti menekankan para orang tua pekerja yang di-PHK akan tetap akan menggelar aksi blokade ini hingga anak-anak mereka diterima kembali.
Sementaram salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya menyebut, sebanyak 59 orang ikut menandatangani surat perjanjian bersama yang dikonsep oleh pihak perusahaan agar bisa bekerja kembali.
“Meskipun surat perjanjian itu sangat merugikan kami yang di-PHK, tapi kami bersedia tandatangan agar bisa masuk bekerja kembali,” ungkapnya kepada POSMETRO melalui sambungan telepon.
Dia juga mengungkapkan isi dari surat perjanjian bersama yang sangat merugikan pihaknya yang di-PHK. Bahwa, pihaknya disebut telah mengakui mengalami PHK dengan alasan dianggap mengundurkan diri dari dari perusahaan. Efektif sejak tanggal 20 Oktober 2022 karena dianggap tidak datang untuk bekerja kembali dan selama aksi mogok tidaklah sah. Sehingga sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 30 Oktober 2022 dianggap mangkir.
“Poin perjanjian bersama lainnya yang kami tandatangani, meski sangat merugikan, seperti yang tertulis bahwa perusahaan setuju memberikan kesempatan kepada mereka untuk melanjutkan. Proses rekrutmen sesuai dengan prosedur perusahaan yang berlaku. Dan kami telah mengajukan surat lamaran bekerja kembali seperti yang disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, dalam perjanjian itu, mereka masuk baru kembali melalui tahap tahap proses seleksi penerimaan pekerja. Dan jika lulus harus mengikuti program pelatihan khusus yang ditentukan oleh perusahaan yang diperhitungkan sebagai bagian dari masa percobaan kerja.
“Banyak lagi hal hal yang sangat merugikan kami dalam perjanjian bersama tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya seperti rekrutment kembali. Kami berharap setelah menandatangani dan menyanggupi surat perjanjian bersama itu, dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan segera. Jangan seperti ini, seolah-olah perusahaan membiarkan dan menginginkan kami lelah dan menghilang dengan sendirinya,” tutupnya. (jes)













