BERITA UTAMA

Sopir Truk Kepergok Angkut Hasil Illegal Logging, Polda Sumbar Sita 11 Kubik Kayu Tembalun

0
×

Sopir Truk Kepergok Angkut Hasil Illegal Logging, Polda Sumbar Sita 11 Kubik Kayu Tembalun

Sebarkan artikel ini
ILLEGAL LOGGING— Polda Sumbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus illegal logging.

 

PADANG, METRO–Kedapatan membawa kayu olahan tanpa izin yang diduga hasil pembalakan liar, seorang sopir truk ditangkap Tim Direk­torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di di Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, kecamatan Bukit Sun­di, Kabupaten Solok.

Saat ditangkap, pelaku beri­nisial AY (46) tak bisa menunjuk­kan dokumen kayu olahan se­ba­nyak 267 batang atau 11 kubik yang diangkutnya mengguna­kan truk. Hingga kini, petugas masih melakukan pengem­bangan untuk mengung­kap sumber kayu dan tujuan penjualannya.

Kabid Humas Polda Sum­bar Kombes Dwi Sulis­tya­wan didampingi Dir­reskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas me­ngatakan, pelaku yang me­ru­pakan warga Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok ini di­tangkap pada 21 Mei lalu.

“Penangkapan terha­dap AY bermula saat per­sonel dari Ditreskrimsus Polda Sumbar menda­pat­kan informasi terkait ada­nya aksi illegal logging yang terjadi di Jorong Parik, Na­gari Bukittandang, Ke­cama­tan Bukit Sundi. Per­sonel kita dari Subdit IV langsung melakukan pe­nye­lidikan dan ditemukan  satu unit truk bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY,” jelas AKBP Alfian saat konferensi pers, Senin (29/5).

Dijelaskasn AKBP Alfian, saat petugas menanyai surat-surat, sopir truk tersebut tak bisa menunjukkannya. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Polres Solok dan membawa pelaku ke Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini kita mengamankan satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi Canter Super ADX beserta muatan kayu 267 batang atau 11 kubik jenis tembalun, satu buah besi linggis dan satu buah buku catatan. Pelaku ini mengangkut kayu yang sudah diolah dari somel. Kuat dugaan, kayu itu merupakan hasil pembalakan liar,” tutur AKBP Alfian.

Akibat tindakan tersebut, sopir berinisial AY ini disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditambah Pa­sal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pelaku ini akan men­dapatkan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Kita juga sedang melakukan pencarian terhadap pemodalnya,” tutupnya. (rgr)