Dikatakan Iptu Andhika, setelah sepakat transaksi, tim langsung mendatangi lokasi transaksi. Tak lama menunggu, pelaku pun bertransaksi dengan anggota yang menyamar dan langsung dilakukan penangkapan. Disaksikan oleh Kepala Jorong, ketua pemuda dan warga setempat, pihaknya melakukan penggeledahan.
“ Dari penangkapan di pinggir jalan kita amankan tiga paket ganja kering dan sabu. Kemudian kita lakukan pengembangan ke kediaman pelaku dan kembali diamankan puluhan paket ganja dan sabu dirumah kontrakan tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Iptu Andhika.
Sementara tersangka EK saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui mendapatkan Narkoba jenis sabu dari seseorang di Kawasan Tanjuang Alam yang dikenal di Lapas saat ia menjalani hukuman karena kasus yang sama.
“ Ganja saya dapat dari abang-abang yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas. Saya sudah dua kali membelinya kepada abang-abang yang dikenal dengan panggilan Garundang pak,” sebut EK kepada penyidik.
EK juga menyebutkan bahwa dalam kasus Narkoba sebelumnya ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 7 tahun 6 bulan. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EK masih ditahan di Sel Mapolres Limapuluh Kota. (uus)