PADANG, METRO–Polda Sumbar menangguhkan penahanan sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial HJ (19) dan NB (20) yang menjadi tersangka pelecehan seksual. Pasalnya, kedua tersangka mengalami stres dan trauma selama dikurung dalam sel tahanan.
Diketahui, keduanya sempat memadu asmara dan melakukan pelecehaan terhadap 12 orang korban yang juga merupakan teman-teman tersangka. Tersangka melakukan pelecehan dengan cara mengambil atau merekam bagian vital para korban saat sedang tertidur di indekos. Usai merekam, keduanya kerap berkirim foto-foto vulgar itu melalui ponselnya masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari kondisi yang dialami kedua tersangka, maka penyidik memutuskan untuk dilakukan penanguhan penahanan.
“Ya ditangguhkan. Dari aspek medis, informasi dari penyidik bahwa keduanya itu stres, trauma. Jadi dia (kedua tersangka) muntah-muntah, nangis-nangis. Dia sudah mogok makan,” kata Kombes Pol Dwi, Senin (29/5).
Kombes Pol menyebutkan, dengan kondisi kedua tersangka itu dikhawatirkan melakukan hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan pertimbangan penyidik, penahan kedua tersangka bisa ditangguhkan.
“Dari aspek yuridis masuk, karena keduanya juga kooperatif. Kami mengantisipasi berdasarkan pertimbangan penyidik bisa dilakukan penangguhan. Penjamin keluarga,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Dwi, kedua tersangka akan tetap wajib lapor setelah penahanan ditangguhkan. Penyidik saat ini juga segera mungkin merampungkan berkas perkara.
“Saat ini terus dikebut berkasnya. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu. Tinggal kejaksaan untuk mengkoreksi adakah unsur-unsur, barang bukti, atau keterangan yang perlu ditambahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar resmi menahan sepasang mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
“Kedua tersangka sudah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Untuk tersangka perempuan penahanannya dititip di rutan khusus perempuan, di Polsek Padang Timur, sedangkan tersangka laki-laki di rutan Polda Sumbar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, kepada wartawan, Jumat, (28/4).
Dijelaskan Kombes Pol Andry, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilaksanakan Jumat, (28/4), dimulai sekira pukul 09.00 WIB berakhir pukul 16.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, keduanya kemudian dilakukan penahan badan sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sementara ini kedua tersangka itu kooperatif kepada penyidik. Apalagi dalam kasus ini barang bukti sudah kita dapatkan,” jelas Kombes Pol Andry.
Meski dinilai kooperatif, Kombes Pol Andry menuturkan, ada beberapa pertimbangan, penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Salah satunya, memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.
“Pertimbangan penahanan, yang pertama dari unsur objektif, pasal yang disangkakan ancaman diatas 5 tahun. Kedua, unsur subjektif, kita khawatirkan yang bersangkutan nanti melarikan diri menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan, yang jelas secara normatifnya begitu,” tegas Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry menuturkan, setelah dilakukan penahanan, penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka untuk mendapatkan keterangan tambahan.
“Pemeriksaan lanjutan ini sangat diperlukan. Kalau nanti misalnya berkas kita kirim, kemudian ada petunjuk Kejaksaan (P-19) dan sebagainya, kita bisa segera dengan cepat untuk memeriksa,” katanya. (rgr)






