METRO BISNIS

PLN Kembali Terima SHGB dari Kantah Kabupaten Pesisir Selatan

0
×

PLN Kembali Terima SHGB dari Kantah Kabupaten Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
BERHASIL— Kolaborasi Antara PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat telah berhasil menerbitkan 302 sertifikat dari total 315 Sertifikat.

 

BATAM, METRO–PLN terus melanjutkan agenda sertifikasi aset tanah untuk menjaga ke­ama­nan kelistrikan nasional. Kolaborasi Antara PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat telah berhasil menerbitkan 302 sertifikat dari total 315 Sertifikat.

PT PLN UIP Sumbag­teng melaksanakan pertemuan dengan Kantah Pesisir Selatan dalam rangka “Kegiatan Knowledge Sha­ring Proses Sertipikasi Aset” serta Penyerahan SHGB T/L 150 kV Kambang – Tapan – Mukomuko yang berlangsung di Kota Batam pada Kamis (25/5/2023).

Pertemuan hangat ter­sebut dihadiri  oleh Almarjan, S.H.,M.M selaku Kepala Kantor Pertanahan Ka­bu­paten Pesisir Selatan yang menyerahkan sertifikat secara langsung kepada Singgar Mataniari Wibowo selaku Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Sumbagteng.

Dalam pertemuan ters­ebut juga dibahas berbagai tantangan dan hambatan serta apresiasi atas sinergi serta kolaborasi yang baik dan saling mendukung antara PLN dan BPN sehingga target pemenuhan aset tanah yang tersertifikasi dapat terpenuhi dengan baik. Langkah ini adalah bukti kolaborasi yang baik untuk terus melaksanakan monitoring dan evaluasi serta percepatan sertifikasi aset tanah PLN untuk menjamin keandalan dan keamanan berbagai objek vital kelistrikan yang berdiri di atas tanah yang sah bersertifikat.

Pada kesempatan itu, Kakantah Pesisir Selatan, Almarjan, S.H.,M.M menjelaskan, penyerahan 10 SHGB ini merupakan lanjutan dari SHGB yang sudah diterima oleh PLN sebelumnya, sehingga sampai saat ini  sebanyak 302 bidang sertifikat sudah diterbitkan dan diserahkan kepada PLN.

“Proses Sertipikasi me­ngacu Kepada Peraturan Menteri ATR BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, kemudian untuk memperlancar proses sertipikasi kelengkapan dokumen ganti rugi yang leng­kap dan tertib sangat penting sebagai dasar penerbitan sertipikat dan juga Komunikasi antara PLN dan BPN harus terjalin dengan baik untuk menghindari miss komunikasi yang dapat menunda proses penerbitan sertipikat”. Ujar Almarjan.

Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP Sumbagteng Singgar Mataniari Wibowo mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPN Kantah Pesisir Selatan atas kinerja terbaik sehingga dari 315 aset PLN UIP Sumbagteng yang bebas sudah terbit SHGB sebanyak 302 bidang.

“Sampai saat ini yang tersisa tinggal 13 bidang tanah lagi untuk kita selesaikan nantinya. Sehingga asset PLN yang berada di Pesisir Selatan bisa tersertifikasi mencapai 100%.” tandasnya. (hsb/rel)