“Ini berdasarkan pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilu 2024 boleh memiliki 10 akun media sosial di masing-masing platform. Afif mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 35 ayat 2 PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
“Di Pasal 35, medsos bisa dibuat paling banyak untuk 10 aplikasi. Instagram-nya 10, Facebook-nya 10,” ujar Afif dalam seminar ‘Pers dan Pemilu serentak 2024’ di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).
Afif mengatakan KPU bersama Bawaslu dan Kominfo telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi kampanye di media sosial. Afif mengatakan saat penandatanganan gugus tugas tersebut ada 13 platform medsos yang diawasi.
“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau nggak salah 13 platform. Tetapi ini hanya lewat satu pintu Kominfo, jadi gugus tugas satu sisi kemarin kita bicarakan untuk kampanye non media sosial,” ungkapnya. (*)
















