Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari seluruh unsur pedagang, baik dari KPP maupun Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Kami sudah menyiapkan formula atau solusi terkait (keberadaan PKL) itu,” katanya.
Meski menyiapkan solusinya, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk merelokasi PKL secara perlahan. “Selain karena dalam proses pembangunan Pasar Raya Fase VII, kami tidak bisa memindahkan PKL dalam waktu dekat ini, itu membutuhkan waktu,” katanya.
Adek menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi bagi PKL yang akan direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat. Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk RTH Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya.
Pemko Harus Bersikpa Adil
Sebelumnya, Pengamat Tata Kelola Kota Miko Kamal, menilai membiarkan para PKL di Pasar Raya menggelar lapak 24 jam adalah tindakan tidak pantas dari Pemko Padang terhadap pedagang toko. Banyak lapak PKL menutup akses pengunjung pasar masuk ke toko.
Menurut Miko, Pemko seharusnya menerapkan prinsip keadilan dalam menangani persoalan Pasar Raya. Terutama adil terhadap PKL dan pedagang toko. “Membiarkan PKL menggelar lapak 24 jam adalah tindakan yang tidak adil terhadap pedagang toko,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Padang ini juga meminta pemerintah mengakomodir hak publik atas jalan yang layak atau jalan umum yang bisa diakses. “Akses jalan sangat terganggu dengan dibiarkannya PKL menggelar lapak mereka 24 jam,” kata Miko.
Bahkan, Miko menilai bahwa tindakan pembiaran oleh pemko tersebut dapat terkategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). “Pihak pedagang toko dan masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tindakan Pemko Padang tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tegasnya. (cr2)
