PASAR RAYA, METRO–Meski Pemko Padang kini terus mengupayakan penataan Pasar Raya Padang, namun tetap saja kondisi terkini pusat perniagaan di Kota Padang ini masih semrawut. Banyak sengkarut yang dikeluhkan para pedagang, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak tertata, parkir yang centang parenang, retribusi iuran dan persoalan lainnya.
Sekelumit permasalahan yang ada di pasar raya makin hari makin keruh. Pemilik toko diminta membayar iuran retribusi sesuai aturan, pemilik toko juga minta Pemko tegak hukum sesuai aturan perda.
Sejumlah pedagang dan pemilik toko pun mengeluhkan kondisi pasar ini, Senin (29/5). “Saat ini, jual beli kami sangat menurun. Bahkan tidak sedikit yang sudah gulung tikar dengan kondisi yang seperti ini,” ungkap Yuliastuti, salah seorang pedagang Fase III, Senin (29/5).
Selain pembeli yang semakin sepi, bagi para pemilik toko yang ada tetap membayar uang retribusi seperti biasa. Menurut Tuti, jika terlambat membayar maka akan dikenakan denda yang tinggi, sebesar 25%, dan diberi Surat Peringatan (SP).
“Kami dituntut membayar retribusi. Sebelum pandemi mereka menaikkan retribusi sebanyak 100% tanpa berkoordinasi dengan kami. Saat terjadinya wabah pandemi Covid-19, kami terpaksa tidak berjualan, dengan kondisi seperti itu, diminta terus membayar dan tidak ada semacam dispensasi dari pemerintah,” katanya lagi.
Tutu mengaku diminta retribusi sesuai aturan oleh petugas dari dinas terkait. Dengan begitu sebagai pedagang toko yang sudah menunaikan kewajibannya, dia juga meminta kepada dinas Pemko untuk menegakkan aturan berlaku. Yakni, mengembalikan fungsi parkir yang sudah dirampas oleh PKL
Menurut dia, meski SK Perwako No 438 belum bisa dicabut, namun Pemko menegakkan peraturan yang sesuai dengan yang tertulis di sana, tertata dan terukur dengan jelas. Sehingga tidak menjadi simpang siur terhadap masyarakat terutama yang menjadi pedagang baik PKL maupun pemilik toko.
Sekarang ini, menurut pengakuan Tuti, keberadaan PKL ibarat membuat toko di pinggir, yang ukuran lapaknya tidak layak lagi disebut lapak PKL karena besarnya hampir menyamai ukuran toko di dalam pasar.
“Secara tidak langsung, Perwako Nomor 438 ini sudah menghilangkan fungsi jalan, fungsi tempat parkir. Jika tidak ada tempat untuk parkir kendaraan, bagaimana pembeli akan datang untuk berbelanja. Jadi sebaiknya Pemerintah Kota bertanggung jawab atas peraturan yang dikeluarkan,” kata Anita, pedagang kain.
Sementara, Demis M.J Dwi Nanda salah seorang pemilik toko baju, mengaku mengalami pemerosotan pendapatan dengan kondisi pasar saat ini. “Untuk omzet sekarang ini, 50% dari biasanya tidak tercapai, palingan cuma sekitar 30-40 %, untuk membayar gaji karyawan aja kita susah ditambah lagi untuk membayar iuran retribusi,” kata Demis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Syahendri Barkah mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari seluruh unsur pedagang, baik dari KPP maupun Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).
“Kami sudah menyiapkan formula atau solusi terkait (keberadaan PKL) itu,” katanya.
Meski menyiapkan solusinya, kata pria yang akrab disapa Adek itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk merelokasi PKL secara perlahan. “Selain karena dalam proses pembangunan Pasar Raya Fase VII, kami tidak bisa memindahkan PKL dalam waktu dekat ini, itu membutuhkan waktu,” katanya.
Adek menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dua lokasi bagi PKL yang akan direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat. Seperti di Kompleks Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, para PKL juga ditempatkan di sebelah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang atau terminal angkutan kota (angkot).
“Untuk RTH Imam Bonjol, kami sudah berkoordinasi dengan Dandim (0312/Padang), beliau bersedia dan menyetujui,” imbuhnya.
Pemko Harus Bersikpa Adil
Sebelumnya, Pengamat Tata Kelola Kota Miko Kamal, menilai membiarkan para PKL di Pasar Raya menggelar lapak 24 jam adalah tindakan tidak pantas dari Pemko Padang terhadap pedagang toko. Banyak lapak PKL menutup akses pengunjung pasar masuk ke toko.
Menurut Miko, Pemko seharusnya menerapkan prinsip keadilan dalam menangani persoalan Pasar Raya. Terutama adil terhadap PKL dan pedagang toko. “Membiarkan PKL menggelar lapak 24 jam adalah tindakan yang tidak adil terhadap pedagang toko,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Padang ini juga meminta pemerintah mengakomodir hak publik atas jalan yang layak atau jalan umum yang bisa diakses. “Akses jalan sangat terganggu dengan dibiarkannya PKL menggelar lapak mereka 24 jam,” kata Miko.
Bahkan, Miko menilai bahwa tindakan pembiaran oleh pemko tersebut dapat terkategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). “Pihak pedagang toko dan masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tindakan Pemko Padang tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tegasnya. (cr2)






